26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Hukuman Didiskon Hakim 3,5 Tahun, Eks Pejabat Terdakwa Korupsi Berulah

SEMPAT membuat heboh karena mendapat pengurangan hukuman alias vonis dari hakim 3, 5 tahun. Kini terdakwa kasus korupsi program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) kembali bikin geger.

Bikin heboh karena meski mendapat putusan sangat ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, I Ketut Wisada, eks pejabat di Dinas Pertanian Jembrana ini masih tak terima dan memutuskan untuk mengajukan banding.

 

M.BASIR, Negara

SEPERTI dibenarkan kuasa hukum terdakwa, I Made Merta Dwipa Negara. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan dengan upaya banding yang diajukan kliennya.

Kata Dwipa Negara, upaya banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Koni Hartanto itu dilakukan kliennya, karena pihaknya menilai, putusan majelis hakim dinilai tidak adil karena terlalu berat bagi terdakwa.

Selain itu, atas putusan majelis hakim, pihaknya juga menilai tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga mengajukan banding agar putusan sebelumnya.

“Klien kami mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya, usai mendaftarkan banding di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, kemarin.

Baca Juga:  Nah!Muncul Lagi Desakan dari LBH Ansor agar Memasang Pasal Perencanaan Pembunuhan untuk Mario Dandy

Menurutnya, putusan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur keadilan karena dalam perkara korupsi tersebut terdakwa tidak mendapat uang sepeser pun.

Unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena dasar penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP keliru menggunakan RAB diluar SPK atau kontrak. 

“Putusan terlalu tinggi, sedangkan fakta persidangan mengenai tindak pidana korupsi tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Sebaliknya, Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

Menurutnya, jaksa penuntut umum masih tetap dengan pendapat dan tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa terdakwa Pasal 2 ayat (1) dan tuntutan pidana penjara jauh di bawah tuntutan sebelumnya yakni 6 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan.

Sedangkan majelis hakim memutus dengan pasal 3 dengan putusan 2 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan. “Putusan majelis hakim masih tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” terangnya

Baca Juga:  Putusan Tak Sesuai Fakta, PH Zainal Tayeb Genjot Memori Banding ke PT

Seperti diketahui, hingga kasus korupsi menyeret eks kabid pertanian Jembrana I Ketut Wisada ini, berawal dari kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Pepadu, selain terdakwa I Ketut Wisada, masih ada satu orang tersangka lagi yang belum disidangkan.

Yakni, Yaya Haryono. Yaya Haryono merupakan bendahara rekanan pemenang tender pengadaan sapi yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak tahun 2015.

Berkas dengan tersangka Yaya Haryono sempat dilakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejari Jembrana.

Namun jaksa mengembalikan lagi berkasnya karena dinilai belum lengkap. Sayangnya, sejak dikembalikan, hingga saat ini belum ada pelimpahan lagi ke Kejari Jembrana.

“Kalau berkas tersangka yang lain kami belum menerima lagi dari penyidik,” tukas Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.



SEMPAT membuat heboh karena mendapat pengurangan hukuman alias vonis dari hakim 3, 5 tahun. Kini terdakwa kasus korupsi program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) kembali bikin geger.

Bikin heboh karena meski mendapat putusan sangat ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, I Ketut Wisada, eks pejabat di Dinas Pertanian Jembrana ini masih tak terima dan memutuskan untuk mengajukan banding.

 

M.BASIR, Negara

SEPERTI dibenarkan kuasa hukum terdakwa, I Made Merta Dwipa Negara. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan dengan upaya banding yang diajukan kliennya.

Kata Dwipa Negara, upaya banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Koni Hartanto itu dilakukan kliennya, karena pihaknya menilai, putusan majelis hakim dinilai tidak adil karena terlalu berat bagi terdakwa.

Selain itu, atas putusan majelis hakim, pihaknya juga menilai tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga mengajukan banding agar putusan sebelumnya.

“Klien kami mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya, usai mendaftarkan banding di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, kemarin.

Baca Juga:  Nah!Muncul Lagi Desakan dari LBH Ansor agar Memasang Pasal Perencanaan Pembunuhan untuk Mario Dandy

Menurutnya, putusan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur keadilan karena dalam perkara korupsi tersebut terdakwa tidak mendapat uang sepeser pun.

Unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena dasar penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP keliru menggunakan RAB diluar SPK atau kontrak. 

“Putusan terlalu tinggi, sedangkan fakta persidangan mengenai tindak pidana korupsi tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Sebaliknya, Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

Menurutnya, jaksa penuntut umum masih tetap dengan pendapat dan tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa terdakwa Pasal 2 ayat (1) dan tuntutan pidana penjara jauh di bawah tuntutan sebelumnya yakni 6 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan.

Sedangkan majelis hakim memutus dengan pasal 3 dengan putusan 2 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan. “Putusan majelis hakim masih tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” terangnya

Baca Juga:  Divonis 11 Tahun, Keputusan Terdakwa Ini Bikin Geleng Kepala Pengacara

Seperti diketahui, hingga kasus korupsi menyeret eks kabid pertanian Jembrana I Ketut Wisada ini, berawal dari kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Pepadu, selain terdakwa I Ketut Wisada, masih ada satu orang tersangka lagi yang belum disidangkan.

Yakni, Yaya Haryono. Yaya Haryono merupakan bendahara rekanan pemenang tender pengadaan sapi yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak tahun 2015.

Berkas dengan tersangka Yaya Haryono sempat dilakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejari Jembrana.

Namun jaksa mengembalikan lagi berkasnya karena dinilai belum lengkap. Sayangnya, sejak dikembalikan, hingga saat ini belum ada pelimpahan lagi ke Kejari Jembrana.

“Kalau berkas tersangka yang lain kami belum menerima lagi dari penyidik,” tukas Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru