26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Polisi Tangkap 9 Karyawan Judi Online di Bali, Polisi: Bandar Besarnya Ada di Filipina

DENPASAR-Polresta Denpasar telah menangkap sembilan karyawan judi online. Sembilan pelaku laki-laki berinisial DA, MR, ERI, AS, JS, AF, dan AS. Dua lainnya merupakan wanita berinisial EN dan FA.

 

Meski menangkap sembilan karyawan judi, Polisi belum berhasil mengungkap siapa bandar atau bos dari perjudian ini. Bahkan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkap jika pusat server judi online itu berpusat di Filipina. “Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata server pusatnya di luar Indonesia, yakni di Filipina,” katanya kepada awak media di Denpasar Rabu (24/8/2022).

 

Sejumlah tersangka yang diamankan itu adalah karyawan biasa yang mendapatkan gaji Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta per bulan.

Baca Juga:  Mabuk Berat, Hilang Kendali, Hantam Batako, Tiga Hari Koma

 

Lanjut dia, bahwa saat ini Polresta Denpasar masih mendalami siapa bandar atau bos dari para pelaku. Karena menurutnya, para karyawan ini direkrut oleh sang bandar untuk dipekerjakan melalui iklan lowongan kerja di grup Lowongan Kerja Judi Kamboja.

 

Yang berminat kerja diarahkan untuk chat melalui telegram dengan nomor yang tercantum. Lalu karyawan juga mengirim CV ke akun telegram bos bernama Aan. “Kemudian karyawan akan dibelikan tiket pesawat menuju ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos Aan,” terangnya.

 

Kini para pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  Wanita Asal Singaraja Tewas Mengenaskan di Dekat Lokasi Kremasi

 

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun daan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


DENPASAR-Polresta Denpasar telah menangkap sembilan karyawan judi online. Sembilan pelaku laki-laki berinisial DA, MR, ERI, AS, JS, AF, dan AS. Dua lainnya merupakan wanita berinisial EN dan FA.

 

Meski menangkap sembilan karyawan judi, Polisi belum berhasil mengungkap siapa bandar atau bos dari perjudian ini. Bahkan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkap jika pusat server judi online itu berpusat di Filipina. “Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata server pusatnya di luar Indonesia, yakni di Filipina,” katanya kepada awak media di Denpasar Rabu (24/8/2022).

 

Sejumlah tersangka yang diamankan itu adalah karyawan biasa yang mendapatkan gaji Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta per bulan.

Baca Juga:  Tragis, Aipda (Purn) Suanda Dibunuh Karena Tagih Uang Hasil Jual Mobil

 

Lanjut dia, bahwa saat ini Polresta Denpasar masih mendalami siapa bandar atau bos dari para pelaku. Karena menurutnya, para karyawan ini direkrut oleh sang bandar untuk dipekerjakan melalui iklan lowongan kerja di grup Lowongan Kerja Judi Kamboja.

 

Yang berminat kerja diarahkan untuk chat melalui telegram dengan nomor yang tercantum. Lalu karyawan juga mengirim CV ke akun telegram bos bernama Aan. “Kemudian karyawan akan dibelikan tiket pesawat menuju ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos Aan,” terangnya.

 

Kini para pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  Tambora, Rantis Canggih Produk Korea Ikut Kawal Kampung Turis

 

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun daan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru