27.8 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

Dugaan Bisnis Penitipan Jenazah Covid Diendus Polisi, Panggil Pihak RS

DUGAAN adanya praktek bisnis penitipan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di Kapal, Badung tak hanya bikin heboh warga.

Namun dari informasi terbaru, atas kasus memalukan dan tak terpuji ini juga sudah diendus polisi. Bahkan, polisi juga dikabarkan telah memanggil beberapa orang dari pihak manajemen RS.

MAULANA SANDIJAYA, Badung  

DUGAAN praktek bisnis penitipan jenazah Covid-19 di RS plat merah milik Pemkab Badung, Bali langsung menyeruak.

Bahkan kata sumber yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan, kasus ini juga dikatakan jika kasus penarikan biaya di tempat penitipan jenazah ini sudah terendus polisi.

 “Informasinya manajemen sudah dipanggil Polres Badung terkait hal itu,” imbuh sumber, sumber, Jumat (24/9).

Baca Juga:  Curi Motor di Pantai Seseh, Spesialis Curanmor Dibekuk

Sumber menjelaskan, pemanggilan polisi terhadap pihak manajemen RSD Mangusada, ini karena diduga, praktik bisnis penitipan jenazah itu melanggar Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.

Dalam Permenkes tersebut diatur tentang pemakaman jenazah. Di mana terang sumber, jenazah dikubur atau dikremasi tidak boleh lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal dunia.

“Harusnya langsung dikubur dan diteruskan. Jenazah Covid-19 tidak boleh diinapkan sesuai dengan peraturan,”tukasnya

Untuk diketahui, sesuai Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 selain mengatur tata cara penguburan, juga mengatur teknis pemulasaraan atau pengurusan jenazah setelah dinyatakan meninggal dunia.

Di antaranya jenazah harus segera dimakamkan atau dikremasi tidak boleh lebih 24 jam.

Baca Juga:  Turis Jerman Perampas Mobil Dibawa ke Psikiater

Selain itu, jenazah juga tidak boleh disuntuk pengawet dan dibalsem. Jenazah wajib dimasukkan ke dalam dua lapis plastik yang dibungkus erat. Tim pemulasaraan jenazah wajib mengenakan APD.

Terkait informasi sumber, Kepala Dinas Kesehatan Badung I Nyoman Gunarta saat dikonfirmasi meminta JPRB menghubungi pelaksana tugas (Plt) Dirut RSD Mangusada, I Ketut Japa. “Coba langsung hubungi Plt Dirut, ya,” ujar Gunarta.

Sayangnya, Dirut RSD Mangusada I Ketut Japa saat dikonfirmasi tidak merespons.

Seperti biasanya, Japa sulit dihubungi. Ketika ditelepon tidak diangkat meski nomornya aktif. Pun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) tidak dibalas, meski pesan sudah masuk.

 



DUGAAN adanya praktek bisnis penitipan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di Kapal, Badung tak hanya bikin heboh warga.

Namun dari informasi terbaru, atas kasus memalukan dan tak terpuji ini juga sudah diendus polisi. Bahkan, polisi juga dikabarkan telah memanggil beberapa orang dari pihak manajemen RS.

MAULANA SANDIJAYA, Badung  

DUGAAN praktek bisnis penitipan jenazah Covid-19 di RS plat merah milik Pemkab Badung, Bali langsung menyeruak.

Bahkan kata sumber yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan, kasus ini juga dikatakan jika kasus penarikan biaya di tempat penitipan jenazah ini sudah terendus polisi.

 “Informasinya manajemen sudah dipanggil Polres Badung terkait hal itu,” imbuh sumber, sumber, Jumat (24/9).

Baca Juga:  Tak Keluar Kamar Seharian, Wanita Filipina Ditemukan Tewas, Diduga...

Sumber menjelaskan, pemanggilan polisi terhadap pihak manajemen RSD Mangusada, ini karena diduga, praktik bisnis penitipan jenazah itu melanggar Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.

Dalam Permenkes tersebut diatur tentang pemakaman jenazah. Di mana terang sumber, jenazah dikubur atau dikremasi tidak boleh lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal dunia.

“Harusnya langsung dikubur dan diteruskan. Jenazah Covid-19 tidak boleh diinapkan sesuai dengan peraturan,”tukasnya

Untuk diketahui, sesuai Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 selain mengatur tata cara penguburan, juga mengatur teknis pemulasaraan atau pengurusan jenazah setelah dinyatakan meninggal dunia.

Di antaranya jenazah harus segera dimakamkan atau dikremasi tidak boleh lebih 24 jam.

Baca Juga:  Kasus Tiga Pembunuh Pria Sumba Segera Direkonstruksi, Polisi Bilang…

Selain itu, jenazah juga tidak boleh disuntuk pengawet dan dibalsem. Jenazah wajib dimasukkan ke dalam dua lapis plastik yang dibungkus erat. Tim pemulasaraan jenazah wajib mengenakan APD.

Terkait informasi sumber, Kepala Dinas Kesehatan Badung I Nyoman Gunarta saat dikonfirmasi meminta JPRB menghubungi pelaksana tugas (Plt) Dirut RSD Mangusada, I Ketut Japa. “Coba langsung hubungi Plt Dirut, ya,” ujar Gunarta.

Sayangnya, Dirut RSD Mangusada I Ketut Japa saat dikonfirmasi tidak merespons.

Seperti biasanya, Japa sulit dihubungi. Ketika ditelepon tidak diangkat meski nomornya aktif. Pun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) tidak dibalas, meski pesan sudah masuk.

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru