26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Jaksa Gadungan Segera Diadili

 

DENPASAR – Jaksa gadungan bernama Setiaji Munawar, 57, alias SM tidak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas perkara pria asal Bandung, Jawa Barat, itu segera dilimpahkan ke PN Denpasar.

 

“Dalam waktu dekat ini berkasnya kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (24/10).

 

Dijelaskan lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas penuntutan berasal dari Kejari Denpasar. Hal ini lantaran peristiwa hukum terjadi di wilayah Kejari Denpasar. Tersangka diamankan tim Intelijen Kejati Bali kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar.

 

“Saat ini tersangka kami titipkan ke rutan Polresta Denpasar. Pada intinya setelah berkas dilimpahkan, kami siap sidang,” tukasnya.

Baca Juga:  Mabuk, Bunuh Teman Kerja, Pasangan Kakak Adik dan Alit Divonis 6 Tahun

 

Setiaji sendiri mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI. Setiaji terancam hukuman empat tahun penjara lantaran menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp 256 juta.

 

Selain mengaku sebagai jaksa, Setiaji juga mengaku sebagai dokter. Setiaji mengklaim dirinya bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Ia dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

Luga menuturkan, penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.

 

Setiaji kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. “Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengatakan dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” beber Luga.

Baca Juga:  Tak Terima Dituntut 10 Bulan, WNA Irlandia Penganiaya Karyawan Melawan

 

Tersangka lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat palsu itu tertera tersangka sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Total uang yang diserahkan Rp 256.510.000.

 

Jajaran Intelijen Kejati Bali yang menerima permintaan konfirmasi terkait identitas tersangka segera melakukan identifikasi. Keberadaan tersangka terlacak di Denpasar. Tim Intelijen Kejati Bali lantas melakukan pengintaian terhadap tersangka di sebuah rumah di kota Denpasar.

 

Saat tersangka meninggalkan rumah, tim Intelijen Kejati Bali mengamankan tersangka di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pukul 20.30. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses.



 

DENPASAR – Jaksa gadungan bernama Setiaji Munawar, 57, alias SM tidak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas perkara pria asal Bandung, Jawa Barat, itu segera dilimpahkan ke PN Denpasar.

 

“Dalam waktu dekat ini berkasnya kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (24/10).

 

Dijelaskan lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas penuntutan berasal dari Kejari Denpasar. Hal ini lantaran peristiwa hukum terjadi di wilayah Kejari Denpasar. Tersangka diamankan tim Intelijen Kejati Bali kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar.

 

“Saat ini tersangka kami titipkan ke rutan Polresta Denpasar. Pada intinya setelah berkas dilimpahkan, kami siap sidang,” tukasnya.

Baca Juga:  Sebelum Hilang Sepekan dan Tewas, Mendiang Juga Pernah Hilang Dua Hari

 

Setiaji sendiri mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI. Setiaji terancam hukuman empat tahun penjara lantaran menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp 256 juta.

 

Selain mengaku sebagai jaksa, Setiaji juga mengaku sebagai dokter. Setiaji mengklaim dirinya bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Ia dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

Luga menuturkan, penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.

 

Setiaji kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. “Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengatakan dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” beber Luga.

Baca Juga:  Pengacara Jessica: Sabu-sabu Dimix dengan Obat Tidur hanya Sedikit

 

Tersangka lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat palsu itu tertera tersangka sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Total uang yang diserahkan Rp 256.510.000.

 

Jajaran Intelijen Kejati Bali yang menerima permintaan konfirmasi terkait identitas tersangka segera melakukan identifikasi. Keberadaan tersangka terlacak di Denpasar. Tim Intelijen Kejati Bali lantas melakukan pengintaian terhadap tersangka di sebuah rumah di kota Denpasar.

 

Saat tersangka meninggalkan rumah, tim Intelijen Kejati Bali mengamankan tersangka di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pukul 20.30. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru