27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Pelaku Ngaku Jual Rp 8,5 Juta untuk Bayar Utang

POLISI akhirnya mengungkap motif kasus pencurian hp iPhone 12 Pro max milik Fikri Aulia Sinaga. Pelakunya ternyata teman korban sendiri, Ade Tirta Yuda.

 

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri ponsel temannya itu karena terlilit utang.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil HP milik korban. Dia menjualnya di jalan Teuku Umar dengan harga Rp.8,5 juta. Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membayar utang, membeli HP dan untuk kebutuhan sehari hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira, Minggu (24/10).

 

Kanit mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (21/10) lalu di salah satu penginapan di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga:  Gara-Gara Uang Pisang Rp 500 Rb, Arifin Tega Habisi Nyawa Rekan Bisnis

 

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Korban mengaku kehilangan ponsel seharga Rp. 25.650.000 di sebuah vila Jalan Bali Deli No.88, Seminyak, Kuta, Badung.

  

Aksi tangan panjang pelaku dilakukan seusai keduanya pulang dari dugem di tempat hiburan malam kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

 

iPhone 12 Pro max milik korban berhasil digasak pelaku lalu dijual di Jalan Teuku Umar dengan harga Rp.8,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli HP dan untuk kebutuhan sehari hari.

 

Kini pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum.



POLISI akhirnya mengungkap motif kasus pencurian hp iPhone 12 Pro max milik Fikri Aulia Sinaga. Pelakunya ternyata teman korban sendiri, Ade Tirta Yuda.

 

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri ponsel temannya itu karena terlilit utang.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil HP milik korban. Dia menjualnya di jalan Teuku Umar dengan harga Rp.8,5 juta. Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membayar utang, membeli HP dan untuk kebutuhan sehari hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira, Minggu (24/10).

 

Kanit mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (21/10) lalu di salah satu penginapan di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga:  Gara-Gara Uang Pisang Rp 500 Rb, Arifin Tega Habisi Nyawa Rekan Bisnis

 

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Korban mengaku kehilangan ponsel seharga Rp. 25.650.000 di sebuah vila Jalan Bali Deli No.88, Seminyak, Kuta, Badung.

  

Aksi tangan panjang pelaku dilakukan seusai keduanya pulang dari dugem di tempat hiburan malam kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

 

iPhone 12 Pro max milik korban berhasil digasak pelaku lalu dijual di Jalan Teuku Umar dengan harga Rp.8,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli HP dan untuk kebutuhan sehari hari.

 

Kini pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru