26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Dari Kasus Penjualan BB Sabu yang Diotaki Irjen Pol Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya, Hotman Paris: Selanjutnya Diproses Pidana

IRJEN Pol Teddy Minahasa sejak Senin (24/10) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/10).

Penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa ini juga dibenarkan oleh pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, Teddy sudah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri. Sehingga selanjutnya akan diproses secara pidana oleh Polda Metro Jaya. “Pemeriksaan di Patsus (inspektorat khusus) oleh Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi dibawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman.

Baca Juga:  Gadaikan Cincin Permata Artshop, Nasib Sales Ini Berakhir di Penjara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu lalu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Rencana Panggil JRX Senin 9 Agustus


IRJEN Pol Teddy Minahasa sejak Senin (24/10) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/10).

Penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa ini juga dibenarkan oleh pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, Teddy sudah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri. Sehingga selanjutnya akan diproses secara pidana oleh Polda Metro Jaya. “Pemeriksaan di Patsus (inspektorat khusus) oleh Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi dibawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman.

Baca Juga:  Pengacara JRX Sebut Ada Dugaan Manipulasi dalam Surat Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu lalu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)

Baca Juga:  Jual Sabu,Ganja & Ekstasi, Oknum Petugas di Bandara Ngurah Rai Diciduk

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru