AMLAPURA– Kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis scuba yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 2,9 miliar di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem Tahun 2020 memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dari tujuh tersangka, satu diantarnya adalah mantan kepala Dinas Social (kadisos) Kabupaten Karangasem yang kini menjabat sebagai Kadis perpustakaan Kabupaten Karangasem I Gede Basma (IGB).
Sedangkan enam lainnya, yakni masing-masing berinisial GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY merupakan pegawai aktif di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
“Penyidik berkesimpulan bahwa 7 (tujuh) orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti, yakni berdasarkan keterangan saksi dan dokumen berupa surat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra.
Menurutnya ketujuh tersangka saling berhubungan dalam kasus tersebut. Mulai dari sebelum, saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. “Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya,” katanya.
Meski telah menetapkan tersangka, Putra mengaku hasil perhitungan kerugian negara BPKP belum keluar.
Sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada unsur mencari keuntungan dalam pengadaan masker tersebut. Yang mana hal itu dapat disimpulkan oleh BPKP dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan.
“Siapa yang menikmati, siapa yang mendapatkan keuntungan, itu nanti BPKP yang memberikan gambarannya. Untuk kerugiannya, BPKP masih menghitung. Tetapi kami dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri yang diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar,” terangnya.