29.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Bantu Palsukan Identitas Warga Untuk Poligami, Ketua KUA Petang Dibui

GEGARA membantu memalsukan identitas dan status seseorang untuk kepentingan menikah lagi, Abdul Munir, bukan hanya kehilangan jabatan sebagai kepala kantor urusan agama (KUA) di Kecamatan Petang, Badung.

Melainkan, atas perbuatannya, pria 43 tahun ini juga ditahan dan terancam bui selama 8 tahun. Kok bisa?

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

IBARAT pepatah, nasi sudah jadi bubur.

Berawal dari niatan membantu dan memuluskan niat Suraji, 54, yang ingin menikah lagi untuk kali kedua dengan seorang perempuan berinisial H, Tersangka Abdul Munir benar-benar tak mengira bakal berakhir dalam jeruji.

Demi hasrat Suraji, Abdul Munir sampai rela mempertaruhkan seluruh karir dan jabatannya sebagai kepala KUA Kecamatan Petang.

Abdul bukan hanya terancam dipecat tidak hormat, tetapi dia juga ditahan dan terancam bui 8 tahun karena memalsukan kartu identitas (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) dan status seseorang.

Baca Juga:  Empat Kelompok Teroris Diminta Serahkan Diri

Paling fatal, ia membantu Suraji membuatkan surat keterangan kematian palsu. Korban pemalsuan identitas dan status palsu itu yakni Diah Suartini yang tak lain masih istri sah Suraji.

Korban Diah Suartini yang masih hidup dan segar bugar diubah statusnya dengan status telah meninggal dua.

Nah, atas perbuatannya, selain dijadikan tersangka, Abdul Munir dan Suraji Rabu (24/11) kemarin juga langsung ditahan usai dilimpahkan ke Kejari Badung.

  “Kedua tersangka sekarang kami titipkan di ruang tahanan Polsek Mengwi,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemarin (24/11). 

Pelimpahan tahap II itu diterima jaksa Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi. Dijelaskan Maha Agung, pemalsuan surat kematian itu dilakukan tersangka Munir pada Agustus 2019.

Baca Juga:  Ketangkap Basah Nyolong Peralatan Bengkel, Pemulung Diciduk, Begini Ulahnya

Tersangka menerangkan korban telah meninggal dunia, tapi tidak disebutkan dengan jelas penyebab kematian. “Sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” beber Maha Agung.

Surat kematian palsu berikut KK dan KTP palsu digunakan tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

“Kejadian tersebut berdampak psikologis bagi korban yang masih hidup,” imbuh mantan Kajari Sorong itu.

Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan Suraji dijerat Pasal 263 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.



GEGARA membantu memalsukan identitas dan status seseorang untuk kepentingan menikah lagi, Abdul Munir, bukan hanya kehilangan jabatan sebagai kepala kantor urusan agama (KUA) di Kecamatan Petang, Badung.

Melainkan, atas perbuatannya, pria 43 tahun ini juga ditahan dan terancam bui selama 8 tahun. Kok bisa?

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

IBARAT pepatah, nasi sudah jadi bubur.

Berawal dari niatan membantu dan memuluskan niat Suraji, 54, yang ingin menikah lagi untuk kali kedua dengan seorang perempuan berinisial H, Tersangka Abdul Munir benar-benar tak mengira bakal berakhir dalam jeruji.

Demi hasrat Suraji, Abdul Munir sampai rela mempertaruhkan seluruh karir dan jabatannya sebagai kepala KUA Kecamatan Petang.

Abdul bukan hanya terancam dipecat tidak hormat, tetapi dia juga ditahan dan terancam bui 8 tahun karena memalsukan kartu identitas (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) dan status seseorang.

Baca Juga:  Gagal Jadi Makanan Lezat, 8 Penyu Dilepaskan

Paling fatal, ia membantu Suraji membuatkan surat keterangan kematian palsu. Korban pemalsuan identitas dan status palsu itu yakni Diah Suartini yang tak lain masih istri sah Suraji.

Korban Diah Suartini yang masih hidup dan segar bugar diubah statusnya dengan status telah meninggal dua.

Nah, atas perbuatannya, selain dijadikan tersangka, Abdul Munir dan Suraji Rabu (24/11) kemarin juga langsung ditahan usai dilimpahkan ke Kejari Badung.

  “Kedua tersangka sekarang kami titipkan di ruang tahanan Polsek Mengwi,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemarin (24/11). 

Pelimpahan tahap II itu diterima jaksa Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi. Dijelaskan Maha Agung, pemalsuan surat kematian itu dilakukan tersangka Munir pada Agustus 2019.

Baca Juga:  Tarif Wik wik Rp 200 - 800 Ribu, Bos Salon Bikin Pengakuan Mengejutkan

Tersangka menerangkan korban telah meninggal dunia, tapi tidak disebutkan dengan jelas penyebab kematian. “Sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” beber Maha Agung.

Surat kematian palsu berikut KK dan KTP palsu digunakan tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

“Kejadian tersebut berdampak psikologis bagi korban yang masih hidup,” imbuh mantan Kajari Sorong itu.

Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan Suraji dijerat Pasal 263 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru