DENPASAR– Keputusan mengejutkan diambil Majelis Hakim pimpinan I Wayan Yasa.
Dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik, Ketua Majelis Hakim Wayan Yasa yang didampingi Kony Hartanto (anggota 1) dan AA Made Ariphati Nawaksara (anggota 2) mengganjar Terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).
Vonis majelis hakim PN Denpasar ini 6 bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdoni, yang sebelumnya hanya menuntut pengusaha sukses kelahiran Mamasa, Sulawesi Barat ini dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Yasa dalam sidang daring, Kamis (25/11).
Sontak, atas putusan majelis hakim, Terdakwa Zainal Tayeb, terus menggelengkan kepalanya. Mantan promotor tinju itu tidak percaya dengan putusan yang dibacakan hakim.
Sebab, alih-alih mendapatkan keringanan, hukuman Zainal justru diperberat oleh hakim Yasa dkk.
Sesuai amar putusan, hakim menilai, perbuatan Zainal memenuhi unsur-unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Zainal dinyatakan terbukti menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik akta Nomor 33 atau akta perjanjian kerja sama antara Zainal dengan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam.
Yang menarik adalah pertimbangan memberatkan putusan yang dibacakan hakim.
Hakim menilai terdakwa adalah tokoh masyarakat di Bali, sehingga bisa lebih bijaksana menyelesaikan masalah. Pertimbangan tersebut tidak ada kaitan dengan materi persidangan.
“Sebagai tokoh seharusnya terdakwa lebih bijaksana dan tidak menolak mediasi yang diajukan, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,”kata hakim Yasa.
Mendengar itu, Zainal kembali geleng-geleng kepala.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa merupakan tokoh olahraga tinju yang membantu memajukan olahraga nasional. “Terdakwa banyak berkontribusi pada masyarakat, salah satunya melalui tinju. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” imbuh hakim.
Setelah hakim membacakan putusan, Mila Tayeb yang merupakan adik kandung Zainal terlihat berkaca-kaca.
Diwawancarai usai sidang, Zainal mengaku kaget sekaligus kecewa dengan putusan hakim. “Putusan hakim sungguh di luar dugaan. Saya sangat kecewa,” kata Zainal.
Pria asal Mamasa, Sulawesi Barat, itu belum bisa menentukan sikap terhadap putusan hakim. Dia merasa kecewa pada hakim lantaran terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Yuri Pranatomo yang tak lain anak buah Hedar, divonis bebas.
“Terdakwa Yuri bebas, sedangkan saya divonis bersalah. Yuri yang menyusun draf berdasar kesepakatan saya dengan Hedar. Kenapa Yuri bebas, sedangkan saya tidak? Ini aneh, diputarbalikkan”cetus Zainal.
“Jangan sampai ada orang lain dijadikan tumbal. Cukup saya saja,” sentil pria yang mengaku hanya tamatan SD itu.
Zainal juga menyangkal pertimbangan memberatkan hakim yang menyatakan dirinya menolak mediasi. Menurut Zainal, dirinya tidak pernah diajak mediasi langsung oleh Hedar.
Dikatakan Zainal, pernah ada usaha mediasi dari Hedar dengan menemui keluarganya pada Juli 2019. Sementara keluarganya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini.
Kalau saja, lanjut Zainal, Hedar mau bertemu langsung dan melakukan pengukuran ulang luasan tanah, pasti akan diberikan ganti rugi jika memang benar luas tanahnya kurang.
“Tapi dia (Hedar) tidak pernah mau duduk dengan saya langsung. Saya kembali dari Australia tahu-tahu sudah dilaporkan,” tandasnya.
Ditanya soal somasi yang dikirimkan Hedar sebelum melapor, Zainal kembali membantah. “Tidak benar dan tidak pernah ada somasi,” jawabnya.
Sementara itu, Mila Tayeb memahami kekecewaan kakaknya. Mila menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyebut akibat perkara Zainal terjadi keresahan dan pro-kontra di tengah masyarakat. “Pro dan kontra yang seperti apa? Ini tidak jelas,” ucapnya.
Mila mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim. Sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Zainal berpelukan dengan dua anak perempuannya dan istrinya. “Jangan bersedih. Kalian hati-hati, ya, jangan asal percaya sama orang,” tutur Zainal.