MANGUPURA- Gara-gara membantu memalsukan identitas dan status seseorang untuk kepentingan menikah lagi, Abdul Munir, bukan hanya kehilangan jabatan sebagai kepala kantor urusan agama (KUA) di Kecamatan Petang, Badung.
Melainkan, atas perbuatannya, pria 43 tahun ini juga ditahan dan terancam bui selama 8 tahun.
Ironisnya lagi, pertaruhan jabatan dan ancaman hukuman pidana bui itu dilakukan tersangkaAbdul Munir itu dilakukan demi imbalan Rp 1,5 juta .
Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Rabu (24/11) kemarin menjelaskan, sebagai kepala KUA Petang, Tersangka Abdul Munir membantu Tersangka Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK, lalu menikahkan Suraji dengan H.
Sebagai balasan, Tersangka Munir mendapat uang Rp1,5 juta dari Tersangka Suraji.
Modusnya, tersangka menerangkan korban Diah Suartini (istri sah Tersangka Suraji) telah meninggal dunia, tapi tidak disebutkan dengan jelas penyebab kematian. “Padahal faktanya, korban (Diah Suartini) masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” beber Maha Agung.
Surat kematian palsu berikut KK dan KTP palsu digunakan tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.
“Kejadian tersebut berdampak psikologis bagi korban yang masih hidup,” imbuh mantan Kajari Sorong itu.
Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan Suraji dijerat Pasal 263 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.