27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Jelang Vonis, Dukungan dan Doa Baik Terus Mengalir untuk Zainal Tayeb

MANGUPURA-Dukungan moral dan doa baik terus mengalir menjelang pembacaan putusan Zainal Tayeb, Kamis (25/11) hari ini.

 Salah satunya, dukungan dan doa datang dari sahabat yang juga promotor tinju Martin Daniel.

Menurut pria yang juga promotor tinju internasional ini, ia menyebut jika sosok Zainal Tayeb punya keinginan untuk memajukan kegiatan apa pun yang dia lakukan.

Ia menilai Zainal Tayeb adalah orang yang baik dan tidak mungkin melanggar hukum.

“Mudah-mudahan hakim bisa memutuskan seadil-adilnya untuk senior saya, sahabat saya Pak Zainal Tayeb,” harapnya.

Sementara itu, secara terpisah Mila Tayeb selaku kordinator tim pembela Zainal Tayeb dalam dupliknya menyampaikan tidak sependapat dengan dalil JPU.

Baca Juga:  Alit Siap Urus Izin Karena Dekat dan Jadi Anak Angkat Gubernur Pastika

Mila mengatakan, klausul dalam akta otentik Nomor 33 yang menjadi objek perkara sudah dibacakan dan disetujui kedua belah pihak antara pelapor Hedar Giacomo Boy Syam dengan Zainal Tayeb.

Pembacaan isi hingga akta ditandatangani kedua belah dilakukan notaris BF Harry Prastawa.

Kedua pihak, lanjut Mila dalam duplik, tahu bahwa luas tanah secara keseluruhan 13.700 meter persegi. Karena itu penting dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui kebenarannya.

“Kami mohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” pinta Mila.



MANGUPURA-Dukungan moral dan doa baik terus mengalir menjelang pembacaan putusan Zainal Tayeb, Kamis (25/11) hari ini.

 Salah satunya, dukungan dan doa datang dari sahabat yang juga promotor tinju Martin Daniel.

Menurut pria yang juga promotor tinju internasional ini, ia menyebut jika sosok Zainal Tayeb punya keinginan untuk memajukan kegiatan apa pun yang dia lakukan.

Ia menilai Zainal Tayeb adalah orang yang baik dan tidak mungkin melanggar hukum.

“Mudah-mudahan hakim bisa memutuskan seadil-adilnya untuk senior saya, sahabat saya Pak Zainal Tayeb,” harapnya.

Sementara itu, secara terpisah Mila Tayeb selaku kordinator tim pembela Zainal Tayeb dalam dupliknya menyampaikan tidak sependapat dengan dalil JPU.

Baca Juga:  Separuh Umur Gunakan Ganja, Bule Ukraina Divonis Setahun Rehabilitasi

Mila mengatakan, klausul dalam akta otentik Nomor 33 yang menjadi objek perkara sudah dibacakan dan disetujui kedua belah pihak antara pelapor Hedar Giacomo Boy Syam dengan Zainal Tayeb.

Pembacaan isi hingga akta ditandatangani kedua belah dilakukan notaris BF Harry Prastawa.

Kedua pihak, lanjut Mila dalam duplik, tahu bahwa luas tanah secara keseluruhan 13.700 meter persegi. Karena itu penting dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui kebenarannya.

“Kami mohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” pinta Mila.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru