26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

Resmi Tersangka, Kadis Perpustakaan dan 6 Staf Dinsos Langsung Ditahan

AMLAPURA- Setelah melalui proses panjang, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dari ketujuh tersangka itu, satu diantaranya merupakan mantan kepala Dinas Sosial (kadisos) Kabupaten Karangasem yang kini menjabat sebagai Kadis perpustakaan Kabupaten Karangasem I Gede Basma (IGB).

Sedangkan enam lainnya, yakni masing-masing berinisial GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY merupakan pegawai aktif di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (24/11) menerangkan, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka,  mereka langsung ditahan.

Adapun dari tujuh tersangka, tiga tersangka dititipkan di tahanan Polsek Kota, satu tersangka di Polsek Bebandem, dan tiga tersangka lainnya dititip di Polsek Abang. Mereka sementara akan menjalani penahanan selama 20 hari mendatang.

Baca Juga:  Aksi Bongkar Barrier di Pos Penyekatan Viral, Oknum Warga Ditangkap

“Kami menargetkan kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhir tahun 2021 ini,”tegas Semara Putra.

Sedangkan atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.



AMLAPURA- Setelah melalui proses panjang, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dari ketujuh tersangka itu, satu diantaranya merupakan mantan kepala Dinas Sosial (kadisos) Kabupaten Karangasem yang kini menjabat sebagai Kadis perpustakaan Kabupaten Karangasem I Gede Basma (IGB).

Sedangkan enam lainnya, yakni masing-masing berinisial GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY merupakan pegawai aktif di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (24/11) menerangkan, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka,  mereka langsung ditahan.

Adapun dari tujuh tersangka, tiga tersangka dititipkan di tahanan Polsek Kota, satu tersangka di Polsek Bebandem, dan tiga tersangka lainnya dititip di Polsek Abang. Mereka sementara akan menjalani penahanan selama 20 hari mendatang.

Baca Juga:  Gara-gara Sabu 1,32 Gram, Bule Belanda Terancam Hukuman 3,5 Tahun Bui

“Kami menargetkan kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhir tahun 2021 ini,”tegas Semara Putra.

Sedangkan atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru