28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Soal Eka Wiryastuti, Aktivis Minta KPK Jangan Jadi Boneka Kekuasaan

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016 – 2020, Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (staf khusus bupati), dan pejabat Kemenkeu, Rifa Surya.

 

Hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi kasus dugaan gratifikasi terkait Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018 ke publik. Padahal, status dan nama para tersangka sudah bocor ke publik.

 

Kebocoran nama tersebut terendus melalui surat KPK bernomor R/143/ATR/02.01/26/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terkait permohonan data dan informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar.

 

Surat itu dibenarkan Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada tersebut menyebut NI Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya dari pihak Kemenkeu RI yang ditulis sebagai tersangka.

 

Bahkan, dalam surat itu terungkap kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 19 Oktober 2021. Lebih dari sebulan lalu.

Baca Juga:  Nekat Beroperasi, Belasan Travel Bodong Terjaring Razia di Gilimanuk

 

Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar di publik. Salah satunya dipertanyakan juga oleh Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Bali, I Nyoman Mardika. Aktivis 90-an ini menilai KPK terlalu lama dalam proses penyidikan.

 

“Jika 2 alat bukti sudah terpenuhi, selayaknya KPK sudah berani mengumumkan sebagai tersangka,” kata Mardika, Rabu (24/11/2021).

 

“KPK tidak boleh ada pertimbangan politik. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Terlalu lamanya KPK dalam menangani kasus ini, dapat membuat persepsi buruk di publik. Terlebih, bila nantinya ada kekuatan politik yang ikut serta, akan membuat kasus ini tidak ada kejelasan.

 

“Ketika menyangkut orang-orang besar, terlebih orang seperti Eka Wiryastuti ini, kami menduga bisa saja ada akses pendekatan politik kekuasaan sehingga KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewa Wiratmaja Arahkan Proyek untuk Ipar & Juga untuk Paman Eka Wiryastuti

 

Bagi Mardika, KPK harus segera bergerak dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka bila sudah cukup ada alat bukti. Hal ini penting agar yang bersangkutan tidak mencari dukungan politik.

 

“Dalam kasus seperti ini, KPK tidak boleh ada intervensi politik dari mana pun, hal ini penting agar KPK tidak disebut sebagai boneka kekuasaan,” tegasnya.

 

Untuk itu, Mardika yang juga aktif dalam gerakan antikorupsi di Bali ini berharap KPK menjawab segera mungkin agar mengeluarkan pernyataan yang bersangkutan sebagai tersangka.

 

“Takutnya ada lobi politik dan melemahkan posisi KPK bila tidak segera ditetapkan. Buktikan KPK tidak jadi boneka kekuasaan,” harapnya.

 

Di sisi lain, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi radarbali.id pada Rabu (24/11/2021) menyatakan untuk perkembangan kasus DID Tabanan meminta agar awak media untuk bersabar.

 

“Nanti kalau ada updatenya saya infokan, ya,” kata Ali Fikri singkat.



DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016 – 2020, Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (staf khusus bupati), dan pejabat Kemenkeu, Rifa Surya.

 

Hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi kasus dugaan gratifikasi terkait Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018 ke publik. Padahal, status dan nama para tersangka sudah bocor ke publik.

 

Kebocoran nama tersebut terendus melalui surat KPK bernomor R/143/ATR/02.01/26/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terkait permohonan data dan informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar.

 

Surat itu dibenarkan Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada tersebut menyebut NI Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya dari pihak Kemenkeu RI yang ditulis sebagai tersangka.

 

Bahkan, dalam surat itu terungkap kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 19 Oktober 2021. Lebih dari sebulan lalu.

Baca Juga:  Tak Mau Video Pribadi Tersebar Luas, Sisca Terima Maaf Pelaku

 

Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar di publik. Salah satunya dipertanyakan juga oleh Ketua Pro Demokrasi (Prodem) Bali, I Nyoman Mardika. Aktivis 90-an ini menilai KPK terlalu lama dalam proses penyidikan.

 

“Jika 2 alat bukti sudah terpenuhi, selayaknya KPK sudah berani mengumumkan sebagai tersangka,” kata Mardika, Rabu (24/11/2021).

 

“KPK tidak boleh ada pertimbangan politik. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Terlalu lamanya KPK dalam menangani kasus ini, dapat membuat persepsi buruk di publik. Terlebih, bila nantinya ada kekuatan politik yang ikut serta, akan membuat kasus ini tidak ada kejelasan.

 

“Ketika menyangkut orang-orang besar, terlebih orang seperti Eka Wiryastuti ini, kami menduga bisa saja ada akses pendekatan politik kekuasaan sehingga KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Selidiki Pengadaan Xpander 63 Perbekel, Polda Bali Periksa Tiga Saksi

 

Bagi Mardika, KPK harus segera bergerak dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka bila sudah cukup ada alat bukti. Hal ini penting agar yang bersangkutan tidak mencari dukungan politik.

 

“Dalam kasus seperti ini, KPK tidak boleh ada intervensi politik dari mana pun, hal ini penting agar KPK tidak disebut sebagai boneka kekuasaan,” tegasnya.

 

Untuk itu, Mardika yang juga aktif dalam gerakan antikorupsi di Bali ini berharap KPK menjawab segera mungkin agar mengeluarkan pernyataan yang bersangkutan sebagai tersangka.

 

“Takutnya ada lobi politik dan melemahkan posisi KPK bila tidak segera ditetapkan. Buktikan KPK tidak jadi boneka kekuasaan,” harapnya.

 

Di sisi lain, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi radarbali.id pada Rabu (24/11/2021) menyatakan untuk perkembangan kasus DID Tabanan meminta agar awak media untuk bersabar.

 

“Nanti kalau ada updatenya saya infokan, ya,” kata Ali Fikri singkat.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru