NEGARA– Satu terdakwa kasus dugaan korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau makepung, batal melakukan upaya hukum banding.
Terdakwa I Ketut Kurnia Artawana alias Celongoh, menerima putusan terakhir pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar.
Sedangkan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jembrana nonaktif I Nengah Alit masih tetap melakukan upaya hukum banding.
Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, terdakwa Celongoh sebelumnya memang sempat akan melakukan upaya hukum banding.
Namun, belakang setelah tenggat waktu untuk menyampaikan upaya hukum banding berakhir, ternyata terdakwa tidak mengajukan dan menyatakan batal banding.
“Sudah kami pastikan lagi kepada terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Karena itu, putusan terakhir sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. I Ketut Kurnia Artawana alias Celongoh divonis 4 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga ditambah pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan. Putusan tersebut hanya berkurang berkurang 1 tahun 4 bulan dari tuntutan yang menuntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Putusan pengadilan juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 18 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 bulan.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penutut umum Kejari Jembrana akan segera melakukan upaya eksekusi atas putusan tersebut. “Saya sudah mengambul salinan putusan, secepatnya akan dieksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa Kadisparbud nonaktif Nengah Alit masih tetap melakukan upaya hukum banding. Selain pihak terdakwa, jaksa penutut umum juga melakukan upaya hukum banding putusan.
Putusan I Nengah Alit, melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan putusan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta. Sedangkan tuntutan jaksa, Kadisparbud nonaktif dituntut dengan pasal 2 dengan pidana penjara 6 tahun denda Rp 250 juta.
Kasus dua terdakwa diduga melakukan korupsi pengadaan rumbing anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018. Kedua terdakwa memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi ini. Terdakwa Nengah Alit yang menjabat sebagai kepala dinas pariwisata dan kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing. Sedangkan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara.
Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada.
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar merugikan negara Rp 256 juta. juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta. Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan.