DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi aci-aci dan sesajen menguak fakta menarik. Korupsi itu berlangsung dua tahun, yakni pada tahun 2019 dan 2020.
Pada tahun 2019, setoran dari rekanan sebesar Rp145 juta masuk ke pejabat Disbud Denpasar, dan tahun 2020 sebesar Rp80 juta.
Yang menarik dari sidang Jumat (24/12) di Pengadilan Tipikor Denpasar adalah bahwa uang korupsi itu tidak dinikmati IGN Bagus Mataram sendiri. Melainkan dibagi-bagi kepada pegawai lain.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai sidang Jumat kemarin menjelaskan, pada tahun 2019 Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram menerima Rp145 juta dari rekanan. Namun, uang itu dibagi untuk IGN Mataram sendiri Rp75 juta, dan sisanya sebesar Rp70 juta jadi bancakan untuk pegawai di Disbud Denpasar lain.
“Pada 2019 ada setoran ke Dinas Kebudayaan sebesar Rp145 juta, dengan pembagian Rp70 juta untuk kegiatan dinas dan kesejahteraan pegawai, sisanya sebesar Rp75 juta diperuntukkan kadis,” beber Eka Suyantha.
Sidang Jumat itu menghadirkan delapan saksi. Antara lain Kadek Agustina Putra (PNS Disbud Kota Denpasar); Wayan Diana (bendahara pengeluaran Disbud Kota Denpasar); I Putu Sumarhadi (pegawai honorer Disbud).
Berikutnya I Made Suparman (Bendesa Padang Sambian); I Made Budiasa (Bendesa Tonja); I Wayan Butu Antara (Bendesa Sumerta); AA Oka Adnyana (Bendesa Panjer); dan I Wayan Sujana (Penyarikan Desa Adat Serangan).
Keterangan para saksi dari bendesa adat membenarkan pada 2019 dan 2020 mendapatkan bantuan dana BKK untuk pengadaan aci-aci dan sesajen. Pada 2019 ada potongan PPh 1,5 persen, dan potongan pajak rekanan besarnya bervariasi dari tahun 2020 sebesar 10 persen.
Keterangan para saksi ini juga menguatkan dakwaan jaksa, bahwa ada pemotongan dana BKK yang disalurkan Disbud Kota Denpasar.
Sidang dilanjutkan kembali pada 31 Desember 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.