DENPASAR- Polisi menangkap seorang pria berinisial AD asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AD diamankan polisi setelah melakukan aksi penghadangan mobil di tengah jalan. Selain itu, AD juga diketahui melakukan penganiayaan pengemudi mobil.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan membenarkan penangkapan pria tersebut. “ Benar, yang bersangkutan mabuk miras lalu melakukan penghadang kendaraan di tengah jalan. Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi mobil bernama Gede Agus Juniartawan, 31, “ kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Kapolsek mengatakan, aksi pelaku berlangsung di Jalan Umum, tepatnya depan Pura Dalam Umadui, Jalan Gunung Soputan, Padang Sambian Kelot, Denpasar Barat, Minggu lalu (22/1/2023) sekitar pukul 22.30.“ Pelaku menghadang mobil kemudian menonjok sang sopir. Sang pengemudi mengalami robek pada bibir dan mata kenangan lebam,” sambungnya.
Terkait motif, Kapolsek mengatakan karena salam paham. “Korban dipukul saat berada dalam mobil. Pelaku sudah diamankan. Inisialnya AD asli dari NTT. Motifnya hanya salah paham saja karena pelaku dalam keadaan mabuk,” tutupnya. (dre)