27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Kejari Denpasar Kecolongan, Mau Pelimpahan Tahap 2, Tersangka Korupsi KUR Kabur, Begini Dalihnya

DENPASAR,radarbali.id – Kejaksaan Negeri (Kejeri) Denpasar kecolongan. Bahkan muka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rudi Hartono diduga tercoreng. Sebab, salah satu dari dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Denpasar awalnya beralasan sakit, belakangan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias kabur.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni ORAL dan NKM karena penyimpangan dana KUR Bank plat merah dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti, menjelang akhir bulan Juni 2022. Kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, Senin, 3 Oktober 2022.

Pada saat itu, hanya ORAL yang menjalani tahap dua dan ditahan Penuntut Umum, dam Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan tahap dua tersangka NKM belum bisa dilakukan karena tersangka sakit. Ternyata, beredarkan kabar bahwa NKM dikejar tim karena masuk dalam daftar pencarian orang. Terkait dengan ini, Kepada Jawa Pos Radar Bali Kasi Intel membenarkan.

Baca Juga:  Tahanan Narkoba LP Kerobokan Bunuh Diri, Kejari Salurkan Dana Bantuan

Ketika diberondong pertanyaan bahwa apa benar NKM berstatus DPO? “Masih dalam pencarian,” terang Eka Suyantha. Tersangka NKM saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Seperti yang diketahui, ketika tahap dua, awal Oktober 2022  NKM tidak bisa dihadirkan, penyidik membuat alasan bahwa tersangka NKM sakit. Sementara Kejari Denpasar sudah menetapkan  NKM sebagai orang yang dicari.

Tersangka NKM dan terdakwa ORAL, saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit fiktif kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 yakni mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur. Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur.

Tetapi oleh NKM dan ORAL menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, NKM dan ORAL mengantar debitur. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua.

Baca Juga:  Beh! Diganjar 6 Tahun, Pemerkosa Adik Pacar Sampai Hamil Malah Tertawa

Aksi NKM dan ORAL berhasil menguras dana KUR salah satu bank plat merah, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya dijerat dengan Undang – undang  RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara tersangka NKM masih dalam pencarian,  ORAL saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Kejaksaan Negeri (Kejeri) Denpasar kecolongan. Bahkan muka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rudi Hartono diduga tercoreng. Sebab, salah satu dari dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Denpasar awalnya beralasan sakit, belakangan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias kabur.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni ORAL dan NKM karena penyimpangan dana KUR Bank plat merah dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti, menjelang akhir bulan Juni 2022. Kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, Senin, 3 Oktober 2022.

Pada saat itu, hanya ORAL yang menjalani tahap dua dan ditahan Penuntut Umum, dam Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan tahap dua tersangka NKM belum bisa dilakukan karena tersangka sakit. Ternyata, beredarkan kabar bahwa NKM dikejar tim karena masuk dalam daftar pencarian orang. Terkait dengan ini, Kepada Jawa Pos Radar Bali Kasi Intel membenarkan.

Baca Juga:  Miliki Puluhan Paket Sabu, Pria Bertato Dituntut 14 Tahun

Ketika diberondong pertanyaan bahwa apa benar NKM berstatus DPO? “Masih dalam pencarian,” terang Eka Suyantha. Tersangka NKM saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Seperti yang diketahui, ketika tahap dua, awal Oktober 2022  NKM tidak bisa dihadirkan, penyidik membuat alasan bahwa tersangka NKM sakit. Sementara Kejari Denpasar sudah menetapkan  NKM sebagai orang yang dicari.

Tersangka NKM dan terdakwa ORAL, saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit fiktif kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 yakni mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur. Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur.

Tetapi oleh NKM dan ORAL menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, NKM dan ORAL mengantar debitur. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua.

Baca Juga:  Mulut Disumpal Kain, Diseret ke Bawah Pohon Mangga, Lalu Diperkosa

Aksi NKM dan ORAL berhasil menguras dana KUR salah satu bank plat merah, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya dijerat dengan Undang – undang  RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara tersangka NKM masih dalam pencarian,  ORAL saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru