MANGUPURA,radarbali.id– Polres Badung mengobok-obok dan membongkar modus home industri ekstasi berbahan paracetamol. Tentunya di kosnya Jalan Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu 17 Mei 2023. Polisi mengaman pelaku tanpa perlawanan di kosan tersebut yakni R. Fahmi Hidayat, 30. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Aji Yoga Sekar mengatakan.
Penggerebekan Home industry ekstasi palsu berbahan paracetamol itu digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Rabu berbekal informasi masyarakat. Kepala penyidik, Fahmi mengaku menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2023 dengan harga jual Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per butir. Pembuatan ekstasi palsu ini hanya berbekal alat cetak tablet dibeli di online. “Hasil pemeriksaan laboratorium, tidak ada kandungan psikotropika dalam pil ini karena memakai bahan paracetamol,” timpalnya.
Jika dikonsumsi berlebih, pil ini bisa mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono Kamis 25 Mei 2023. Lelaki asal NTB yang bekerja sebagai buruh proyek itu mengaku belajar membuat tablet sendiri.
Pun mendapat bahan baku dari temannya berinisial AH tinggal di Bima, NTB. Bahkan, dibuat mirip ekstasi untuk meyakinkan pelanggan. Dari tangannya, ditemukan satu kotak bekas HP didalamnya berisi 24 butir pil merah muda, 36 butir tablet kuning.
Dua buah toples berisi serbuk warna putih, satu toples kaca bening berisi bubuk merah muda, satu toples kaca bening yang berisi bubuk kuning dan satu buah besi alat cetak. Selain itu, disita satu buah mangkok plastik biru berisi serbuk putih yang berisikan campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell.
Satu buah botol plastik warna kuning yang didalamnya berisikan tinta sablon baju, satu buah botol plastik merah muda di dalamnya berisikan tinta sablon baju dan satu unit handphone. Pada kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan penangkapan Anggi Pranata, 30, asal Sumatera Selatan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram.
Kemudian, Andreas Jimmy Rande, 41, diringkus di Kuta Selatan, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 21.40 dengan barang bukti sabu 0,14 gram. Lalu Moses Lewi Ola, 30, dan Maradona Martin, 35, diringkus di Kuta Utara. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 100 paket ganja seberat 68,36 gram.
Memudian Gede Made Krisna Dana, 21, dibekuk di Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Pelaku melempar paket plastik di tempat sampah. Saat polisi meringkusnya, disuruh mengambil paket itu dan isinya 4 pipet dan 17 lakban isi 21 paket SS seberat 2,94 gram. Di tempat terpisah juga dibekuk Siswanto Adi Prasetyo, 33, dengan barang bukti 6 paket SS seberat 1,27 gram.
Sementara itu, di Jalan Raya Pemogan dibekuk Hendra Wahyu Saputra, Sukristiyono, dan Komang Adnyana Putra. Polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 15,83 gram. Tersangka Hendra mengaku mendapatkan barang terlarang dari seseorang lalu dipecah dan dibuatkan alamat tempelan dengan upah sebesar Rp 2 juta. (dre/rid)