27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Beli dan Miliki KTP Indonesia dengan Nama Palsu, WNA Suriah dan Ukraina Segera Diseret ke Kursi Pesakitan

DENPASAR,radarbali.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizir, 31, Kryinin Rodion asal Ukraina, 38, segara diseret ke hadapan kursi pesakitan Pengadinan Negeri Denpasar. Ini terkait kepemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) akan segera menjalani sidang perdananya.

Humas sekaligus juga hakim PN Denpasar Gede Putra Astawa mengataka, setelah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa waktu lalu, dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) akan segera menjalani sidang perdana.

“Muhamad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan berkas terpisah,” ungkap Gede Putra Astawa, Kamis 25 Mei 2023. Perkara pengurusan KTP oleh 2 WNA sudah masuk ke PN Denpasar dan diajukan terpisah. No perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Krynin Rodion. No perkara 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Muhamad Zghaib Bin Nizar,” jelasnya.

Baca Juga:  Dr. Radendra: Hukum Wajib Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Putra Astawa mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kedua tersangka tersebut ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak PN Denpasar telah menetapkan jadwal sidang. Di mana nantinya kedua akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU. “Sidang pertama dijadwalkan Selasa, 30 Mei 2023,” terangnya.

Selain penetapan jadwal sidang, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sudah ditetapkan. Adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akyudi yang akan menjadi ketua hakim, didampingi dua hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih dan Nelson. Terkait pasal, tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar disangkakan, pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Oknum PNS Putu Ayu Ratna Dewi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tersangka Kryinin Rodion disangkakan pasal yang sama. Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan.

Tentunya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.  Selain dua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo sebagai tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizir, 31, Kryinin Rodion asal Ukraina, 38, segara diseret ke hadapan kursi pesakitan Pengadinan Negeri Denpasar. Ini terkait kepemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) akan segera menjalani sidang perdananya.

Humas sekaligus juga hakim PN Denpasar Gede Putra Astawa mengataka, setelah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa waktu lalu, dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) akan segera menjalani sidang perdana.

“Muhamad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan berkas terpisah,” ungkap Gede Putra Astawa, Kamis 25 Mei 2023. Perkara pengurusan KTP oleh 2 WNA sudah masuk ke PN Denpasar dan diajukan terpisah. No perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Krynin Rodion. No perkara 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Muhamad Zghaib Bin Nizar,” jelasnya.

Baca Juga:  Bikin KTP WNA, Kadus Sekar Kangin Hanya Ditegur, Maladministrasi, Ombudsman Desak Tindak Tegas!

Putra Astawa mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kedua tersangka tersebut ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak PN Denpasar telah menetapkan jadwal sidang. Di mana nantinya kedua akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU. “Sidang pertama dijadwalkan Selasa, 30 Mei 2023,” terangnya.

Selain penetapan jadwal sidang, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sudah ditetapkan. Adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akyudi yang akan menjadi ketua hakim, didampingi dua hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih dan Nelson. Terkait pasal, tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar disangkakan, pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  WNA Bisa Mendapat KTP Indonesia Warna Pink, Bukan Biru, Camat Denpasar Utara Irit Bicara

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tersangka Kryinin Rodion disangkakan pasal yang sama. Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan.

Tentunya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.  Selain dua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo sebagai tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru