GIANYAR–Dua dari empat anggota komplotan pembobol villa di wilayah hukum Polres Gianyar dibekuk.
Dua pelaku pembobol villa, itu yakni Prilman Subaya, 33, asal Sumedang, Jawa Barat dan Cecep Juarsa, 28, asal Bogor Utara, Jawa Barat. Sedangkan dua anggota lain berhasil kabur dan kini jadi buronan polisi.
Usai ditangkap, dari hasil penyidikan terhadap dua tersangka asal Sunda, Jawa Barat, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan, Jumat (25/9) menjelaskan, jika motif kedua tersangka pembobol villa di Gianyar ini karena tidak punya pekerjaan alias menganggur akibat pandemi Covid-19.
“Motifnya karena situasi seperti ini (pandemi Covid-19, red). Nggak punya pekerjaan,” terang Deny.
Sedangkan terkait TKP yang disasar pelaku, masih dari hasil penyidikan, pelaku Prilman mengaku mengenali TKP karena pernah mengantar tamu ke villa. “Dia (Pelaku Prilman Subaya, Red) adalah guide,”imbuh Deny.
Pun terkait senjata tajam alias golok yang dibawa pelaku, dari hasil pengakuan tersangka, Prilman berdalih bahwa golok yang dibawanya tidak untuk melukai korban.
“Nggak ada niatan ke sana (dipakai melukai korban, red). Itu untuk congkel jendela,” dalih tersangka.
Selanjutnya, usai ditangkap dan ditahan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, masih terkait tertangkapnya kedua pelaku, Korban Mr Pascal asal Prancis yang turut hadir di Mapolres Gianyar mengapresiasi kinerja polisi. “Pengungkapannya cepat banget. Saya nggak nyangka bisa secepat ini (terungkap, red). Bangga dengan kerja polisi,” ujarnya.
Selain itu, korban juga menyampaikan terima kasih dalam bahasa Inggris. “I Say Thank You for all Police. Polda, Polres, Polsek. Investigation so quickly (Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh polisi. Penyelidikan begitu cepat, red) ,” terang korban yang mengaku sudah lama tinggal di Bali.