DENPASAR – Sempat membuat surat pernyataan berdamai dari kedua pihak, kasus pengeroyokan di Lumintang, Denpasar akhirnya berlanjut. I Made Pande Windu Merta, warga Desa Bongan, Tabanan, itu akhirnya melaporkan tiga orang pria yang mengeroyoknya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 14.00 WITA. Itu terjadi di depan Minimarket Bintang Kembar atau Kantor PU Kota Denpasar, Jalan Gatot Subroto VI/J, Lumintang, Denpasar.
Tiga orang pengeroyok semua tinggal di Denpasar. Masing-masing bernama Andi Masait alias Asep, 42, tinggal di Jalan Tukad Banyuning, Panjer; Oter Ali, 55, tinggal di Jalan Gunung Lempuyang, Tegal Kerta; dan Samuel Erik Mekolie alias Oscar tinggal di Jalan Taman Pancing Timur, Pedungan.
Pengeroyokan itu bermula saat pria bernama I Made Pande Windu Merta berniat membeli mobil dari pelaku pengeroyokan. Ia kemudian bertemu dengan salah satu pelaku.
Namun, korban diajak pelaku membeli minum di minimarket dekat TKP. Kemudian datang dua orang lainnya memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku.
Ketika korban diajak ke mobil, tampaknya korban menolak. Akhirnya terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan mengepal mengenai bibir korban dan pelaku lainnya membekap leher korban.
Namun korban berusaha melawan dan lari meminta tolong ke arah keramaian warga. Ada juga warga yang merekam hingga kejadian itu viral di media sosial.
Ketiga pelaku pun diciduk Polsek Denpasar Utara. Korban juga dimintai keterangan. Namun, kasus ini sempat ada surat pernyataan berdamai dari kedua pihak. Surat pernyataan damai juga ditempeli meteri 10 ribu dan tanda tangan dari korban dan ketiga pelaku.
“Setelah pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut. Dan antara Pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (26/10/2021).
Setelah selang beberapa saat, Sukadi menjelaskan bahwa ternyata kasus itu berlanjut. Kata Sukadi, korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Utara.
“Info terakhir dari Kapolsek Denut (Denpasar Utara) korban lapor kembali untuk kasus diproses,” jelas Sukadi, Selasa (26/10/2021) sore.
Dengan dilaporkannya kembali kasus ini oleh korban, maka surat perjanjian damai yang sebelumnya dibuat korban dan ketiga pihak itu akhirnya dicabut.
“Ya (surat pernyataan damai, Red) dicabut,” tegas Sukadi.