24.8 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Jamin Transparan, Pastikan Beri Sanksi Bripda IMDJH Bila Terbukti

DENPASAR- Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang oknum polisi yang berdinas di Polda Bali berinisial Bripda IMDJH terhadap salah seorang pelajar di Denpasar berinisial MR, 14, kembali bergulir.

 

Terbaru, di tengah rencana penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bripda IMDJH, pihak Polda Bali juga menjamin transparansi dan professional terhadap kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral ini.

 

Seperti ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

 

Saat dikonfirmasi, Kombes Syamsi menjamin akan memproses secara professional dan transparan terhadap kasus tindak pidana yang diduga dilakukan anggota polisi.

 

Bahkan, atas kasus ini, pihak Propam Polda Bali dikatakan Kombes Syamsi telah melakukan berbagai langkah atau upaya.

Baca Juga:  Kasus Paedofilia Dibuka Lagi, Polda Bali Periksa 17 Saksi

 

“Karena ada laporan tindak pidana, pastinya setelah tindak pidana barulah kode etik,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/10). 

 

Lebih lanjut, Kombes Syamsi juga menambahkan, dalam kasus, Polda Bali akan melakukan sesuai prosedur dan tanpa ada yang ditutup-tutupi sehingga membuahkan rasa keadilan.

 

Jika nantinya berdasarkan pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota tersebut (Bripda IMDJH), maka kata dia, sanksi tegas menantinya.

 

“Jadi mohon bersabar. Dalam waktu dekat orangnya (Bripda IMDJH) diperiksa. Nanti hasilnya saya kabari lagi,” pungkas Kombes Syamsi. 



DENPASAR- Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang oknum polisi yang berdinas di Polda Bali berinisial Bripda IMDJH terhadap salah seorang pelajar di Denpasar berinisial MR, 14, kembali bergulir.

 

Terbaru, di tengah rencana penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bripda IMDJH, pihak Polda Bali juga menjamin transparansi dan professional terhadap kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral ini.

 

Seperti ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

 

Saat dikonfirmasi, Kombes Syamsi menjamin akan memproses secara professional dan transparan terhadap kasus tindak pidana yang diduga dilakukan anggota polisi.

 

Bahkan, atas kasus ini, pihak Propam Polda Bali dikatakan Kombes Syamsi telah melakukan berbagai langkah atau upaya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Pengacara di Badung Ngaku Dikata-katai Binatang

 

“Karena ada laporan tindak pidana, pastinya setelah tindak pidana barulah kode etik,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/10). 

 

Lebih lanjut, Kombes Syamsi juga menambahkan, dalam kasus, Polda Bali akan melakukan sesuai prosedur dan tanpa ada yang ditutup-tutupi sehingga membuahkan rasa keadilan.

 

Jika nantinya berdasarkan pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota tersebut (Bripda IMDJH), maka kata dia, sanksi tegas menantinya.

 

“Jadi mohon bersabar. Dalam waktu dekat orangnya (Bripda IMDJH) diperiksa. Nanti hasilnya saya kabari lagi,” pungkas Kombes Syamsi. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru