27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Korban dan Pelaku Pengeroyokan Berdamai di atas Meterai 10 Ribu

DENPASAR – Korban dan tiga pelaku pengeroyokan depan Minimarket Bintang Kembar atau Kantor PU Kota Denpasar, Jalan Gatot Subroto VI/J, Lumintang, Denpasar, Senin (25/10) ternyata membuat pernyataan damai di atas meteri 10 ribu. Korban disebut tidak mau membuat laporan di polisi.

 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, kasus dugaan pengeroyokan yang videonya viral di media sosial itu sudah ditangani Polsek Denpasar Utara.

 

Dijelaskan, pengeroyokan itu bermula saat pria bernama I Made Pande Windu Merta, asal Desa Bongan, Tabanan, berniat membeli mobil dari pelaku pengeroyokan Senin (24/10) sekitar Pukul 14.00 Wita.

 

Setelah salah satu pelaku korban bertemu, korban diajak pelaku membeli minum di minimarket dekat TKP. Kemudian datang dua orang lainnya memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. 

Baca Juga:  Divonis 15 Tahun, Residivis Narkoba Pasrah Menua di Penjara

 

Sukadi menyebutkan, tiga pria itu bernama Andi Masait alias Asep, 42, tinggal di Jalan Tukad Banyuning, Panjer; Oter Ali, 55, tinggal di Jalan Gunung Lempuyang, Tegal Kerta; dan Samuel Erik Mekolie alias Oscar tinggal di Jalan Taman Pancing Timur, Pedungan.

 

Ketika korban diajak ke mobil, terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan mengepal mengenai bibir korban dan pelaku lainya membekap leher korban.

 

Namun korban berusaha melawan dan lari meminta tolong ke arah keramaian warga. Ada juga warga yang merekam hingga kejadian itu viral di media sosial. 

 

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan, Personel Polsek Denut yang dipimpin oleh Pawas mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke Polsek Denpsar Utara,” tandasnya.

 

Di media sosial banyak netizen yang menyebut jika kejadian itu merupakan modus penipuan. Polisi pun menangkap ketiga pelaku, juga membawa korbannya ke Mapolsek Denpasar Utara.

Baca Juga:  Sempat Mangkir, Bos Toko Jaringan Tiongkok Akhirnya Didenda Rp 5 Juta

 

Nah, ketika di Mapolsek, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan bahwa antara korban dan ketiga pelaku sepakat untuk berdamai.

 

“Setelah pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut. Dan antara Pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai,” kata Sukadi, Selasa (26/10/2021).

 

Keduanya membuat surat pernyataan perdamaian yang ditempeli meteri 10 ribu dan dibubui tanda tangan dari korban dan pelaku.

 

Kasus itu pun belum ada kejelasan apakah tetap dilanjutkan oleh kepolisian atau dihentikan. Mengingat perkara ini adalah pidana murni yang mestinya tidak bisa dihentikan sekalipun ada perdamaian dari kedua pihak.



DENPASAR – Korban dan tiga pelaku pengeroyokan depan Minimarket Bintang Kembar atau Kantor PU Kota Denpasar, Jalan Gatot Subroto VI/J, Lumintang, Denpasar, Senin (25/10) ternyata membuat pernyataan damai di atas meteri 10 ribu. Korban disebut tidak mau membuat laporan di polisi.

 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, kasus dugaan pengeroyokan yang videonya viral di media sosial itu sudah ditangani Polsek Denpasar Utara.

 

Dijelaskan, pengeroyokan itu bermula saat pria bernama I Made Pande Windu Merta, asal Desa Bongan, Tabanan, berniat membeli mobil dari pelaku pengeroyokan Senin (24/10) sekitar Pukul 14.00 Wita.

 

Setelah salah satu pelaku korban bertemu, korban diajak pelaku membeli minum di minimarket dekat TKP. Kemudian datang dua orang lainnya memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. 

Baca Juga:  Setiap Pekan Ada Seratus Orang Pelanggar Lalu Lintas di Denpasar

 

Sukadi menyebutkan, tiga pria itu bernama Andi Masait alias Asep, 42, tinggal di Jalan Tukad Banyuning, Panjer; Oter Ali, 55, tinggal di Jalan Gunung Lempuyang, Tegal Kerta; dan Samuel Erik Mekolie alias Oscar tinggal di Jalan Taman Pancing Timur, Pedungan.

 

Ketika korban diajak ke mobil, terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan mengepal mengenai bibir korban dan pelaku lainya membekap leher korban.

 

Namun korban berusaha melawan dan lari meminta tolong ke arah keramaian warga. Ada juga warga yang merekam hingga kejadian itu viral di media sosial. 

 

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan, Personel Polsek Denut yang dipimpin oleh Pawas mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke Polsek Denpsar Utara,” tandasnya.

 

Di media sosial banyak netizen yang menyebut jika kejadian itu merupakan modus penipuan. Polisi pun menangkap ketiga pelaku, juga membawa korbannya ke Mapolsek Denpasar Utara.

Baca Juga:  Tipu Seperempat Miliar, Jaksa Gadungan Masih Pikir-Pikir Dibui 3 Tahun

 

Nah, ketika di Mapolsek, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan bahwa antara korban dan ketiga pelaku sepakat untuk berdamai.

 

“Setelah pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut. Dan antara Pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai,” kata Sukadi, Selasa (26/10/2021).

 

Keduanya membuat surat pernyataan perdamaian yang ditempeli meteri 10 ribu dan dibubui tanda tangan dari korban dan pelaku.

 

Kasus itu pun belum ada kejelasan apakah tetap dilanjutkan oleh kepolisian atau dihentikan. Mengingat perkara ini adalah pidana murni yang mestinya tidak bisa dihentikan sekalipun ada perdamaian dari kedua pihak.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru