26.5 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Rutan Polresta Penuh, Kadisbud Dipindah ke Lapas Kerobokan

 

DENPASAR– Sidang perdana kasus korupsi dana aci-aci/sesajen dengan terdakwa Kadisbud (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang sedianya digelar Selasa (26/10) hari ini kemungkinan besar ditunda. Pasalnya, Mataram harus menjalani karantina setelah dipindah dari Rutan Polresta Depasar ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Pemindahan Pak Mataram ke Lapas Kerobokan kalau tidak sore ini (kemarin sore), ya besok (hari ini),” ujar I Komang Sutrisna, pengacara Mataram dikonfirmasi Senin (25/10).

 

Informasi yang diterima Sutrisna, pemindahan Mataram ke Lapas Kelas IIA Kerobokan lantaran rutan di Polresta Denpasar sudah penuh. Karena itu, tahanan yang mendekati sidang dan masa tahanannya masih panjang dibawa ke lapas.

Baca Juga:  Pelajar Korban Setrum Polisi Menderita Cacat Permanen dan Trauma Berat

 

Mataram sendiri sudah 14 hari ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. Ia mulai ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Denpasar sejak 11 Oktober.

 

Sutrisna menambahkan, setelah sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Mataram harus menjalani karantina untuk menghindari penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

 

Aturan tersebut juga berlaku untuk semua tahanan yang baru masuk ke dalam lapas.

 

Ditanya kemungkinan sidang ditunda, Sutrisna menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. “Saya sendiri juga belum bisa membesuk beliau. Mungkin nanti setelah di dalam lapas kami bisa bertemu,” tukas Sutrisna.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mataram diduga korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali dan Kota Denpasar, untuk pengadaan aci-aci dan sesajen, sarana/prasarana upakara tahun 2019-2021.

Baca Juga:  Terbukti Aniaya Mantan Karyawati, WNA Irlandia Hanya Divonis Percobaan

 

Sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Mataram dinilai tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.

 

Selaku PA mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee dari rekanan. 

 

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih.



 

DENPASAR– Sidang perdana kasus korupsi dana aci-aci/sesajen dengan terdakwa Kadisbud (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang sedianya digelar Selasa (26/10) hari ini kemungkinan besar ditunda. Pasalnya, Mataram harus menjalani karantina setelah dipindah dari Rutan Polresta Depasar ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Pemindahan Pak Mataram ke Lapas Kerobokan kalau tidak sore ini (kemarin sore), ya besok (hari ini),” ujar I Komang Sutrisna, pengacara Mataram dikonfirmasi Senin (25/10).

 

Informasi yang diterima Sutrisna, pemindahan Mataram ke Lapas Kelas IIA Kerobokan lantaran rutan di Polresta Denpasar sudah penuh. Karena itu, tahanan yang mendekati sidang dan masa tahanannya masih panjang dibawa ke lapas.

Baca Juga:  Bantah Cabuli Korban, Sebut Hanya Melukat Biasa, Janji Lawan di Sidang

 

Mataram sendiri sudah 14 hari ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. Ia mulai ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Denpasar sejak 11 Oktober.

 

Sutrisna menambahkan, setelah sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Mataram harus menjalani karantina untuk menghindari penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

 

Aturan tersebut juga berlaku untuk semua tahanan yang baru masuk ke dalam lapas.

 

Ditanya kemungkinan sidang ditunda, Sutrisna menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. “Saya sendiri juga belum bisa membesuk beliau. Mungkin nanti setelah di dalam lapas kami bisa bertemu,” tukas Sutrisna.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mataram diduga korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali dan Kota Denpasar, untuk pengadaan aci-aci dan sesajen, sarana/prasarana upakara tahun 2019-2021.

Baca Juga:  TPA Suwung Akan Ditutup 2022, Pemprov Dorong Desa di Bali Bangun TPST

 

Sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Mataram dinilai tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.

 

Selaku PA mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee dari rekanan. 

 

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru