DENPASAR – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang sehari-harinya bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara, berinisaial PARK, 30, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh istrinya, PVW, 30. PARK dilaporkan ke Mapolresta Denpasar atas tuduhan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam keterangannya, PVW mengaku kerap menerima kekerasan dari suaminya tersebut. Atas kejadian itu, PVW pun mengaku sudah memiliki dua bukti visum.
“Kekerasan yang saya alami lebih dari dua kali sejak tahun 2020. Tapi saya tidak visum semua,” katanya Minggu (26/12/2021).
Tak cukup sampai di situ, diceritakannya bahwa pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, PVW sempat mengajak anaknya jalan-jalan dengan mengendarai mobil. Saat melintas di jalan perempatan Kereneng menuju Renon, Denpasar, sang suami, PARK muncul mengejar dari belakang menggunakan sepeda motor. Dia langsung memepetkan sepeda motornya ke mobil yang dikendarai PVW bersama anaknya.
Saat moment itu, dia juga sempat mengulurkan tangannya lewat jendela mobil untuk mengambil anak perempuan yang masih balita yang sedang di pangkuan PVW di dalam mobil.
“Dia langsung mengulurkan tangan ke dalam mobil seperti mau ambil anak. Dia sempat bilang, ‘sini yuk sama papa’. Tetapi anak saya ketakutan mendekap saya dengan kepalanya disembunyikan di dada saya,” jelas PVW.
Karena ketakutan, atas pertimbangan dengan keluarganya, PVW lalu melaporkan tindakan yang dianggap sebagai intimidasi oleh PARK ke Polresta Denpasar.
PVW juga melaporkan tindakan dugaan KDRT yang dialaminya berdasarkan hasil visum yang dilakukan tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 9 Februari 2021.
Laporan ke polisi itu dibuat dalam bentuk Dumas dengan nomor DUMAS/828/X/2021/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi terkait laporan itu mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi dari SPKT. “Belum masuk ke Humas, Pak,” ujarnya singkat.