27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Stres Pisah dengan Istri, Nyimeng, WN Prancis Terancam Bui 12 Tahun

DENPASAR- Berdalih frustasi usai berpisah dengan istri pada 2020 lalu, Nicolas Alexandre Gaston memilih ganja sebagai pelarian.

 

Pria 39 tahun asal Prancis itu nyimeng alias menikmati ganja untuk menghibur diri. Namun, hobinya itu keburu diendus aparat. 

 

Nicolas kini menjadi pesakitan di PN Denpasar. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

 

Jika beruntung, ia hanya terancam pidana maksimal empat tahun penjara sebagai pecandu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.

 

“Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami sudah diskusi dan memutuskan menerima dakwaan. Kami tidak eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara pro bono yang mendampingi terdakwa, Minggu (26/12).

Baca Juga:  Nekat Curi Harta Teman, Waitress Tomboi Ditangkap, Begini Caranya...

 

Sementara JPU Sutarta dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa 

menguasai ganja sebesar 3,39 gram netto. 

 

Jaksa Sutarta membeberkan, terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 di kamar Nomor 6 Jay’s Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek,  Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

“Polisi mendapat informasi terkait keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa,” jelas JPU Sutarta.

 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, di meja dapur ditemukan satu buah plastik klip merk Bagus Zipper Bag didalamnya berisi ganja seberat 3,39 gram netto.

 

Rencananya ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Terdakwa mengenal ganja setelah berpisah dengan istrinya sekitar tahun 2020.

Baca Juga:  Frustasi karena Sakit Sang Istri, Sembuh dengan Minyak Racikan Sendiri

 

Sejak saat itu, terdakwa sering mengkonsumsi ganja.

 

“Apabila terdakwa memiliki uang (lebih), terdakwa mengunakan ganja tanpa campuran. Jika tidak punya uang, terdakwa mencampur ganja dengan tembakau agar irit,” tukas JPU Kejati Bali itu.

 

Sementara sidang dalam kasus ini dipimpin Kony Hartanto.



DENPASAR- Berdalih frustasi usai berpisah dengan istri pada 2020 lalu, Nicolas Alexandre Gaston memilih ganja sebagai pelarian.

 

Pria 39 tahun asal Prancis itu nyimeng alias menikmati ganja untuk menghibur diri. Namun, hobinya itu keburu diendus aparat. 

 

Nicolas kini menjadi pesakitan di PN Denpasar. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

 

Jika beruntung, ia hanya terancam pidana maksimal empat tahun penjara sebagai pecandu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.

 

“Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami sudah diskusi dan memutuskan menerima dakwaan. Kami tidak eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara pro bono yang mendampingi terdakwa, Minggu (26/12).

Baca Juga:  Nekat Curi Harta Teman, Waitress Tomboi Ditangkap, Begini Caranya...

 

Sementara JPU Sutarta dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa 

menguasai ganja sebesar 3,39 gram netto. 

 

Jaksa Sutarta membeberkan, terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 di kamar Nomor 6 Jay’s Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek,  Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

“Polisi mendapat informasi terkait keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa,” jelas JPU Sutarta.

 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, di meja dapur ditemukan satu buah plastik klip merk Bagus Zipper Bag didalamnya berisi ganja seberat 3,39 gram netto.

 

Rencananya ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Terdakwa mengenal ganja setelah berpisah dengan istrinya sekitar tahun 2020.

Baca Juga:  Oknum Polisi Gelapkan Puluhan Kendaraan, Kapolda Bali Berang

 

Sejak saat itu, terdakwa sering mengkonsumsi ganja.

 

“Apabila terdakwa memiliki uang (lebih), terdakwa mengunakan ganja tanpa campuran. Jika tidak punya uang, terdakwa mencampur ganja dengan tembakau agar irit,” tukas JPU Kejati Bali itu.

 

Sementara sidang dalam kasus ini dipimpin Kony Hartanto.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru