Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Plot Twist, Hakim Bebaskan Budiman Tiang, Sebut Perkara Murni Perdata, bukan Pidana

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯
BEBAS: Budiman Tiang (baju putih) mendengarkan hakim membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (20/1)
BEBAS: Budiman Tiang (baju putih) mendengarkan hakim membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (20/1)

DENPASAR, Radarbali.id – Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Budiman Tiang memasuki babak putusan, kemarin (20/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani membebaskan Budiman Tiang dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.


Advertisement

”Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal sebagaimana didakwakan jaksa,” kata hakim Wardhani.

Mendengar putusan hakim, Budiman Tiang yang didampingi tim penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika dkk langsung lega.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Budiman Tiang dengan pelapor duo Russia Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov adalah murni urusan keperdataan. Sebelum sidang putusan, Budiman Tiang sempat ditahan sejak di kepolisan hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Budiman akhirnya ditangguhkan di tengah sidang. ”Kami apresiasi majelis hakim setinggi-tingginya,” ujar Pasek Suardika. 

Advertisement

Pasek menambahkan, tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim, maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan. Ia menegaskan, sejak awal perkara yang terjadi diyakini memang kasus perdata. ”Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari, perkara ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi, ada oknum Polda Bali sangat kentara,” sodoknya.

GPS berharap cara-cara penggunaan oknum aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam sengketa perdata dihentikan di masa depan. Polisi sebagai aparat negara tidak boleh cawe-cawe. Citra polisi jangan sampai rusak karena kelakuan oknum. ”Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam,” sindirnya.

Hal yang sama diungkapkan Kadek Cita Ardana Yudi, salah satu kuasa Budiman Tiang. Katanya, putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis.

Advertisement

”Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional dalam sengketa keperdataan,” tukas Cita.

Menurut Cita, pertarungan perebutan Apartemen The One Signature Umaalas bisa disebut cukup panjang. Budiman Tiang selaku inisiator proyek tak hanya kehilangan akses atas bisnis yang dikerjasamakan, tetapi juga dipaksa meringkuk dalam penjara dengan sangkaan awal terima transferan Rp 20 juta dari konsumen penyewa bernama Nicholas Laye. Kasus ini terasa janggal karen Nilai aset bangunan dari penyewa jangka panjang saja lebih Rp 500 miliar lebih. ***

Advertisement
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

Nah! Praperadilan Jilid III Made Daging Dikabulkan Sebagian, SP3 Polda Bali Dinyatakan Tidak Sah

Nah! Praperadilan Jilid III Made Daging Dikabulkan Sebagian, SP3 Polda Bali Dinyatakan Tidak Sah

Hakim tunggal PN Denpasar menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Bali tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. penetapan tersangka terhadap Made Daging tak sah

Sukses Kabur Dua Tahun, Eh, Buron Kasus Penipuan Rp 50 Miliar Terciduk di Bedugul

Sukses Kabur Dua Tahun, Eh, Buron Kasus Penipuan Rp 50 Miliar Terciduk di Bedugul

Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membekuknya pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Firman Handoko, Buron Kasus Penipuan Rp 50 Miliar Ditangkap saat Liburan di Bali

Firman Handoko, Buron Kasus Penipuan Rp 50 Miliar Ditangkap saat Liburan di Bali

Berakhir sudah pelarian Firman Handoko, terpidana penipuan dan penggelapan perkara sengketa properti dan tanah di Bali. Informasi yang didapat Radar Bali, Firman diciduk Tim Tabur Kejagung dan Kejati Bali di Bedugul.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer