Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pembunuh Bayaran Australia Divonis 16 Tahun di Bali

A
Penulis: Andre Sulla❯

DIJAGA: Koridor depan vila Casa Santisya TKP penembakan gengster Australia di Mengwi Badung
DIJAGA: Koridor depan vila Casa Santisya TKP penembakan gengster Australia di Mengwi Badung


Advertisement

RADAR BALI - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea I Middlemore Tupou.

Mereka divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic di sebuah vila di Bali pada Juni tahun lalu.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah atas pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata api ilegal.

Advertisement

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini bermula ketika Coskun dan Tupou diperintahkan oleh seorang pria Australia misterius (disebut sebagai "Mr. X") untuk mengintimidasi Sanar Ghanim terkait masalah utang.

Pada 14 Juni dini hari, kedua pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek daring menyerbu vila tempat korban menginap dengan membawa palu besar dan pistol 9mm.

Advertisement

Dalam persidangan, Tupou mengaku salah mengidentifikasi korban. Ia memasuki kamar Radmanovic dan mengira pria tersebut adalah Ghanim.

"Dia memegang sesuatu di tangannya dan berlari ke arah saya. Pilihan terakhir saya adalah menembaknya. Semuanya terjadi begitu cepat, saya tidak bermaksud membunuhnya," ujar Tupou di persidangan.

Radmanovic, yang sedang merayakan ulang tahun istrinya, Jazmyn Gourdeas, tewas dengan tiga luka tembak dan trauma benda tumpul.

Sementara itu, target asli mereka, Sanar Ghanim, sempat ditembak dan dipukuli namun berhasil selamat.

Keterlibatan Rekan dan Jaringan Kriminal

Selain kedua eksekutor, warga Australia lainnya, Darcy Jenson, divonis 12 tahun penjara karena terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.

Jenson berperan dalam urusan logistik, termasuk menyewa vila, mengatur kendaraan, dan menjemput para pelaku setelah aksi dilakukan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa operasi ini dikendalikan melalui aplikasi pesan terenkripsi Threema yang sering digunakan oleh jaringan kriminal Australia.

Coskun mengaku menerima pekerjaan ini karena membutuhkan uang dan merasa terjebak setelah paspornya ditahan oleh perekrut mereka.

Reaksi Keluarga

Istri korban, Jazmyn Gourdeas, menyatakan kekecewaannya melalui pengacara Sary Latief.

Pihak keluarga sebelumnya mengharapkan hukuman maksimal, mengingat pembunuhan berencana di Indonesia dapat diancam dengan hukuman mati.

"Vonis ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara kekejaman tindakan dengan hukuman yang diberikan," katanya.

"Menjatuhkan hukuman belasan tahun untuk pembunuhan berencana yang menggunakan senjata api mengirimkan pesan yang salah kepada komunitas internasional," tegas Sary Latief.

Hakim Ketua menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat Bali, di mana kejahatan kekerasan menggunakan senjata api sangat jarang terjadi.

Selain itu, hukuman ini juga mempertimbangkan peran korban sebagai tulang punggung keluarga yang meninggalkan enam orang anak.***

Advertisement

Artikel Terkait

Pelaku Pembunuhan Sadis di Darmasaba Badung Dibekuk di Jember

Pelaku Pembunuhan Sadis di Darmasaba Badung Dibekuk di Jember

Polres Badung bekuk 4 pelaku pembunuhan berencana di Darmasaba, Abiansemal. Motif sakit hati karena sering diejek, pelaku sempat kabur ke Jember sebelum akhirnya dilumpuhkan polisi. Simak kronologi lengkapnya di sini.

Bareskrim Gerebek Kelab Malam Five Stars, 53 Orang Resmi Tersangka Terkait Narkoba

Bareskrim Gerebek Kelab Malam Five Stars, 53 Orang Resmi Tersangka Terkait Narkoba

Bareskrim Polri menggerebek klub malam Five Star di Denpasar, Bali. Sebanyak 53 orang diamankan sebagai tersangka dan saksi terkait dugaan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pihak manajemen.

Digelar 10 Tahun Sekali, Pura Ulun Danu Batur Gelar Karya Tawur Agung Manca Wali Krama 2026

Digelar 10 Tahun Sekali, Pura Ulun Danu Batur Gelar Karya Tawur Agung Manca Wali Krama 2026

Rangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama 2026 di Pura Ulun Danu Batur dimulai 12 Agustus hingga 7 Oktober 2026. Simak dudonan upacara 10 tahunan untuk keharmonisan alam Bali di sini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer