Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

T
Penulis: Tim Redaksi❯
MENYIMAK SERIUS: Kuasa hukum PT Java Fortis Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm (kanan) saat lanjutan sidang gugatan perdata di PN Surabaya Kamis 9 Juli 2026. (Alfian Rizal/Jawa Pos/radarbali.id)
MENYIMAK SERIUS: Kuasa hukum PT Java Fortis Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm (kanan) saat lanjutan sidang gugatan perdata di PN Surabaya Kamis 9 Juli 2026. (Alfian Rizal/Jawa Pos/radarbali.id)

Advertisement

 

SURABAYA, radarbali.jawapos.com - Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press. Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/7/2026).

Lukman mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Nany untuk membuat laporan keuangan terkait penggunaan dana perusahaan senilai sekitar Rp 14 miliar. Nany memintanya memasukkan nilai tersebut ke dalam komponen biaya "Perantara" untuk perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur. ”Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual,” kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Advertisement

Namun pada Mei 2018 Lukman menemukan transaksi bahwa uang itu tidak digunakan untuk biaya perantara jual. ”Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai,” ujarnya.

Satu-satunya orang yang punya kewenangan untuk mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo adalah Nany Widjaja selaku direktur tunggal perusahaan saat itu. Saat itu, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perseroan yang saat ini menjadi obyek sengketa antara Nany dan PT Jawapos. Pengeluaran uang untuk biaya perantara juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kuasa hukum PT Java Fortis Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm mengatakan bahwa yang dilakukan Nany sarat dengan konflik kepentingan. ”Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri,” tegas Kimham.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Nany  Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim pihaknya telah memiliki RUPS sejak 2017 yang disetujui oleh jajaran direksi. RUPS tersebut membuktikan adanya tanggungjawab dari pihak Nani Widjaja. ”Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan,” urai Richard.

Kimham kembali menambahkan, melalui fakta sidang tersebut, terbukti Nany telah berbuat melawan hukum. Menurut Kimham, fakta persidangan mengungkap Nany menginstruksikan saksi untuk membuat laporan seolah-olah dana tersebut untuk biaya perantara jual beli.

PT Dharma Nyata Press juga menjadi obyek sengketa dalam perkara lain. Antara lain, gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu tidak diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding. Selain itu juga sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding.***

Advertisement

Artikel Terkait

Wah! Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Wah! Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Nany Widjaja menggunakan uang PT Java Fortis Corporindo atau JFC senilai Rp 83 miliar untuk membeli tanah di Jombang. Namun, berdasarkan akta jual beli harga tanah tersebut hanya Rp 30,8 miliar

Hadir Jadi Saksi, Orang Kepercayaan Bawa Dokumen Rahasia PT JFC Atas Instruksi Nany Widjaja

Hadir Jadi Saksi, Orang Kepercayaan Bawa Dokumen Rahasia PT JFC Atas Instruksi Nany Widjaja

Saksi Indah Utami yang menjadi orang kepercayaan Nany Widjaja membawa dokumen-dokumen saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo

Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang Jawa Timur

Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang Jawa Timur

Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer