Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapi Putusan Kasasi, Pengacara Togar Situmorang: Kami Pasti Ajukan PK

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯
BERI TANGGAPAN: Pengacara Togar Situmorang, Rinto Maha. //Foto: Rinto Maha untuk Radar Bali.
BERI TANGGAPAN: Pengacara Togar Situmorang, Rinto Maha. //Foto: Rinto Maha untuk Radar Bali.

Advertisement

DENPASAR, Radarbali.id – Pengacara Togar Situmorang, Rinto Maha yang diwawancarai terpisah menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Nomor 1320 K/PID/2026 tertanggal 2 September 2026.

”Kami pasti akan ajukan PK. Saya melihat indikasi ada oknum yang bermain yang mengintervensi pada penegakan hukum pada kasus ini. Nanti saya akan buka, tidak sekarang,” kata Rinto, Sabtu malam (12/9/2026).

Rinto menegaskan, kasasi yang ditolak bukan hanya yang diajukan Togar, tetapi kasasi yang diajukan jaksa juga ditolak. Menurutnya fakta tersebut harus disampaikan seimbang pada publik. ”Fakta ini harus disampaikan, seolah-olah hanya kasasi Togar yang ditolak. Ada sesuatu yang perlu dicermati dalam putusan kasasi,” tukasnya.

Advertisement

Dalam perkara ini, ia menilai ada kekeliruan fundamental pada pengadilan tingkat pertama PN Denpasar dalam membuat putusan berdasar yurisprudensi PN Surabaya. Rinto mengaku sudah mengecek yurisprudensi dimaksud, menurutnya itu pidana murni, tidak berkaitan kontraktual antara klien dan pengacaranya. 

”Itu masuk kategori penyesatan. Silakan hakim membuat pertimbangan, tapi tidak boleh ngaco, harus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” cetusnya.

Kekeliruan kedua, lanjut Rinto, ada banyak bukti yang digunakan oleh jaksa dan hakim sebagai pertimbangan, seperti surat perjanjian, surat kuasa, bukti transfer operasional, dan honor. ”Masak honor dibilang tipu gelap, bahaya itu. Siapapun pengacara di republik ini bisa dikriminalisasi kalau begitu,” ungkap Rinto.

Advertisement

Menurut Rinto, harusnya dipisahkan apakah perkara ini pidana murni atau kontraktual karena ada perjanjian antara klien dan advokat. Karena kontraktual, semestinya yang digunakan adalah peradilan etik. Menurutnya tahapan ini yang tidak dilakukan dan dilompati.

Ia juga mengungkap keheranannya atas putusan banding PT Denpasar yang memperberat hukuman dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun. ”Majelis PT Denpasar memutus berdasar yurisprudensi MA, tetapi tidak ada nomor yurisprudensinya, gila ini, diamini lagi oleh MA, waduh kacau negara ini,” sindirnya. 

Rinto menegaskan, belum tentu orang yang divonis bersalah, sekalipun di MA, orang tersebut bersalah. Dijelaskan, dalam kasus ini ada 21 surat kuasa pendampingan dengan biaya Rp 1,8 miliar. Tetapi prestasi advokat dalam pendampingan tidak pernah dilihat. ”Kan, celaka itu,” tandasnya. ***

Advertisement
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id

Artikel Terkait

Kasasi Togar Situmorang Kandas di MA, Hukuman Tetap Tiga Tahun Penjara

Kasasi Togar Situmorang Kandas di MA, Hukuman Tetap Tiga Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang. Dengan ditolaknya kasasi, maka hukuman untuk Togar tetap tiga tahun penjara.

Ahli: Sengketa Produk Jurnalistik Domain Absolut Dewan Pers, Gugatan Pengadilan Dinilai Prematur

Ahli: Sengketa Produk Jurnalistik Domain Absolut Dewan Pers, Gugatan Pengadilan Dinilai Prematur

Dalam kesaksiannya, Hendrayana menegaskan azas kekhususan hukum atau lex specialis derogat legi generali dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan bersifat mutlak.

Diwarnai Tensi Tinggi, Togar Situmorang Kembali Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Diwarnai Tensi Tinggi, Togar Situmorang Kembali Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Advokat Togar Situmorang dibawa ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Kamis, 24 September 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer