Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Antar Sabu-sabu ke Teman, Pria asal Sukasada Ini Diciduk

F
Penulis: Francelino Junior❯
ilustrasi tahanan polisi. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi tahanan polisi. (gambar digital gemini/radar bali)

Advertisement

SINGARAJA, Radar Bali.id – ES, 33, warga Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap jajaran kepolisian saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada temannya pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 12.15 Wita.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan pelaku dari Desa Baktiseraga hingga ke Desa Anturan. Pelaku akhirnya berhasil dicegat di pinggir Jalan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat total 0,11 gram, serta menyita jaket dan telepon seluler milik tersangka.

Advertisement

"Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ES berencana menyerahkan paket sabu tersebut kepada rekannya yang berinisial BD," jelas AKP Putu Edy Sukaryawan pada Sabtu (19/9/2026).

Atas perbuatannya, pria asal Sukasada ini dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas kepemilikan, penguasaan, dan menjadi perantara peredaran sabu.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas perwira berpangkat tiga balok di pundak tersebut.[*]

Advertisement

Artikel Terkait

Sidak Kos-Kosan di Jalan Ida Bagus Mantra, Dua Positif Digiring ke BNNK Klungkung

Sidak Kos-Kosan di Jalan Ida Bagus Mantra, Dua Positif Digiring ke BNNK Klungkung

Kali ini, Polres Klungkung menggelar sidak mendadak di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, pada (Minggu, 25/10/2025) malam.

Lagi Enak-Enak di Kafe, Datang Razia, Dua Pengunjung Positif Pakai Sabu-Sabu

Lagi Enak-Enak di Kafe, Datang Razia, Dua Pengunjung Positif Pakai Sabu-Sabu

Polres Gianyar bersama BNNK Gianyar kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu,(18/10/2026). 

16 Tahun Dipenjara, Bule Australia Dideportasi, Bawa 1,7 Kg Sabu di Koper, Kena 18 Tahun Bui

16 Tahun Dipenjara, Bule Australia Dideportasi, Bawa 1,7 Kg Sabu di Koper, Kena 18 Tahun Bui

Perjalanan panjang warga negara Australia berinisial MS, 59, di balik jeruji besi akhirnya berujung deportasi kasus sabu-sabu 1,7 Kg

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer