Sengketa Subak Kerdung, Masuk Pledoi, Tim Hukum Terdakwa Desak Hakim Putus Bebas

DENPASAR, radarbali.id — Sidang perkara dugaan pemalsuan surat sporadik tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak penentuan. Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan secara terbuka memohon putusan bebas, sementara tim penasihat hukum membongkar celah fatal dalam konstruksi pembuktian jaksa yang dinilai memidanakan sengketa perdata warisan.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (26/10/2026), Darmawan menyampaikan pembelaan bernada haru di hadapan Majelis Hakim. Pria paruh baya tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memahami letak kesalahan yang membuatnya harus duduk di kursi pesakitan.
“Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ucap Darmawan dengan suara bergetar. Ia bersikeras bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan harta warisan turun-temurun kakeknya, dan sporadik yang dibuat semata-mata untuk memperjuangkan hak atas dokumen yang ia miliki, bukan untuk merugikan pihak lain.
Tim Hukum Bongkar Celah Pembuktian
Senada dengan kliennya, tim penasihat hukum yang dikomandoi Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., bersama Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Sc., Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H., menyoroti ketidakselarasan alat bukti di persidangan.
Menurut Rizal, keterangan saksi, berita acara, hingga barang bukti yang dihadirkan penuntut umum tidak saling berkesesuaian untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pemalsuan.
“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” tegas Rizal.
Lebih lanjut, tim hukum juga mempersoalkan klaim kerugian fantastis senilai Rp19 miliar yang didalilkan dalam perkara ini.
Mereka menilai tidak ada dasar penghitungan dan hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara penggunaan surat sporadik dengan angka kerugian yang disangkakan.



