Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Subak Kerdung, Masuk Pledoi, Tim Hukum Terdakwa Desak Hakim Putus Bebas

T
Penulis: Tim Redaksi❯
MINTA BEBAS: Sidang agenda pledoi dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kasus tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (ist/radarbali.id)
MINTA BEBAS: Sidang agenda pledoi dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kasus tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (ist/radarbali.id)

Advertisement

 

DENPASAR, radarbali.id — Sidang perkara dugaan pemalsuan surat sporadik tanah Subak Kerdung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak penentuan. Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan secara terbuka memohon putusan bebas, sementara tim penasihat hukum membongkar celah fatal dalam konstruksi pembuktian jaksa yang dinilai memidanakan sengketa perdata warisan.

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (26/10/2026), Darmawan menyampaikan pembelaan bernada haru di hadapan Majelis Hakim. Pria paruh baya tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memahami letak kesalahan yang membuatnya harus duduk di kursi pesakitan.

Advertisement

“Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ucap Darmawan dengan suara bergetar. Ia bersikeras bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan harta warisan turun-temurun kakeknya, dan sporadik yang dibuat semata-mata untuk memperjuangkan hak atas dokumen yang ia miliki, bukan untuk merugikan pihak lain.

Tim Hukum Bongkar Celah Pembuktian

Senada dengan kliennya, tim penasihat hukum yang dikomandoi Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., bersama Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Sc., Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H., menyoroti ketidakselarasan alat bukti di persidangan.

Advertisement

Menurut Rizal, keterangan saksi, berita acara, hingga barang bukti yang dihadirkan penuntut umum tidak saling berkesesuaian untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pemalsuan.

“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, tim hukum juga mempersoalkan klaim kerugian fantastis senilai Rp19 miliar yang didalilkan dalam perkara ini.

Mereka menilai tidak ada dasar penghitungan dan hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara penggunaan surat sporadik dengan angka kerugian yang disangkakan.

Advertisement

Artikel Terkait

Dinyatakan Terbukti Bersalah, Hakim PN Denpasar Hukum Ngurah Darmawan 1,5 Tahun Penjara

Dinyatakan Terbukti Bersalah, Hakim PN Denpasar Hukum Ngurah Darmawan 1,5 Tahun Penjara

Anak Agung Ngurah Darmawan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu terkait sengketa tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung: PH Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Ahli Ambigu dan Subjektif

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung: PH Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Ahli Ambigu dan Subjektif

Sidang perkara sengketa tanah Subak Kerdung, Pedungan, yang ditarik ke pidana dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar agenda keterangan saksi ahli

Kuasa Hukum Puri Kaleran Kanginan Tegaskan Seluruh Dokumen Harus Diuji

Kuasa Hukum Puri Kaleran Kanginan Tegaskan Seluruh Dokumen Harus Diuji

Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, menyebut perkara pidana tidak semestinya direduksi hanya menjadi persoalan satu lembar sporadik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer