Sisir Perumahan di Kerambitan, Imigrasi Tabanan Periksa Izin Tinggal WNA

TABANAN, Radar Bali.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Kabupaten Tabanan kian gencar menggelar pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Jualan Vila dan Promosi Wisata, 7 WNA Dideportasi, 2 Pekan 12 WNA Diusir dari Bali, Ada yang Begini
Salah satunya lewat operasi gabungan di Perumahan Aditya Sentana, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.
Dalam operasi gabungan periode Oktober 2026 tersebut, petugas menyisir kawasan perumahan untuk memeriksa keberadaan serta aktivitas para WNA. Pemeriksaan meliputi keabsahan dokumen keimigrasian, kesesuaian izin tinggal, hingga jenis kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Dari hasil penyisiran, petugas mendapati sebanyak lima orang WNA menetap di perumahan tersebut. Setelah diperiksa, kelimanya dipastikan memiliki dokumen keimigrasian sah serta izin tinggal yang sesuai aturan.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda Baransano menyatakan, operasi gabungan ini merupakan langkah rutin untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga asing. Selain memeriksa administrasi, petugas memberikan imbauan agar para WNA tetap menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pengawasan kita rutin lakukan," ujarnya pada Minggu (1/11/2026). Ia menambahkan, sinergi lintas instansi dalam wadah TimPORA diharapkan mampu memaksimalkan pengawasan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Tabanan. Operasi ini juga ditujukan untuk menjaga kondusivitas serta keamanan masyarakat lokal.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk membantu kami. Jika ada keberadaan WNA yang mencurigakan, bisa secara langsung melapor ke Imigrasi Tabanan," pungkas Yolanda. [*]



