Kendalikan Narkotika dari Balik Jeruji, Napi Lapas Singaraja Kena Sanksi ke Sel Isolasi

SINGARAJA, RadarBali.id – Ulah mencoreng yang dilakukan narapidana KSW alias Fany, 25 berbuntut panjang. Napi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja tersebut langsung dijatuhi sanksi tegas.
KSW disanksi dengan dipindahkan ke sel isolasi serta terancam segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.
Baca Juga: WOW! Raup Miliaran Rupiah, Napi Berinisial AD Masuk Sel Tikus
Kepala Lapas Singaraja, Iskandar Djamil mengungkapkan bahwa Fany yang sejatinya akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat akibat perkara penggelapan sepeda motor, kini justru terancam kembali mendekam lebih lama di bui.
Seusai tindakannya terungkap, ia langsung digeser dari blok hunian menuju sel isolasi, dikenakan register F, dan untuk sementara dilarang ditemui oleh pengunjung.
”Akan kami pindahkan juga antara ke Lapas Karangasem atau Tabanan. Ini dalam rangka pembinaan sekaligus memutus komunikasi dengan jaringannya,” tegas Kalapas Iskandar kepada Jawa Pos Radar Bali pada Kamis, 5 November 2025.
Langkah pemindahan tersebut akan segera dieksekusi setelah proses penyelidikan mendalam oleh jajaran Polres Buleleng rampung. Iskandar mengakui bahwa pihaknya rutin menggelar penggeledahan berkala untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang, meski kerap dikelabui oleh modus-modus licik pengunjung.
Guna memperketat keamanan ke depan, pihak Lapas Singaraja juga telah mengajukan permohonan bantuan alat deteksi badan (body scanner) kepada pemerintah pusat agar pemeriksaan bisa jauh lebih optimal. [*]



