26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Bawa Ganja ke Bali, Mahasiswa Turki Omer Kartoglu Diseret ke Pengadilan

DENPASAR- Mahasiswa asal Turki, Omer Kartoglu, 26, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja. Pemilik barang bukti dengan berat keseluruhannya 341,46 gram brutto atau 198,26 gram netto, itu menjalani sidang online yang berlangsung di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis kemarin (26/1).

Dalam sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa Omer Kartoglu mengajukan saksi meringankan. Sedikit aneh, sebab pemeriksaan terdakwa lebih dahulu dengan saksi meringankan. “Sidang tuntutan berlangsung pekan depan,” tutup Majelis hakim kepada Jaksa penuntut Umum Kejati Bali, I Made Agus Sastarawan.

Seperti berita sebelumnya, dalam berkara ini, terdakwa Omer disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca Juga:  Lagi, Pusat Gelontor Bali 10 Ribu Vial Vaksin Covid

Juga dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang yang sama. Sementara itu dibeberkan dalam berkas perkara pelimpahan, tersangka Omer diamankan oleh petugas Bea dan Cukai di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00.

Saat itu Omer turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 521 dari Bandara Don Mueang, Thailand. Saat para penumpang turun dari pesawat lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. Ketika dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray diketahui salah satu penumpang, tersangka Omer membawa barang yang dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Petugas Bea dan Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap Omer di ruang khusus yang ada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hasilnya ditemukan di dalam tas punggung warna orange merek FORCLAZ barang berupa tujuh buah botol yang berisi cairan warna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis delta- 9tetrahydrocannabinol atau ganja.

Baca Juga:  Usai Bobol Rumah Kosong, Ini Pengakuan Mengejutkan Pelaku..

Juga di dalam tas punggung warna abu-abu ditemukan tiga batang rokok berisi daun berwarna cokelat diduga mengandung sediaan ganja. Setelah ditimbang berat keseluruhannya 341,46 gram brutto atau 198,26 gram netto. Kemudian dilakukan interogasi, Omer mengaku barang yang diduga mengandung sediaan ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Mohammad ketika berada di Bangkok, Thailand. Barang tersebut hanya untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh tersangka dan sisanya dibawa ke Bali. (dre)

 



DENPASAR- Mahasiswa asal Turki, Omer Kartoglu, 26, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja. Pemilik barang bukti dengan berat keseluruhannya 341,46 gram brutto atau 198,26 gram netto, itu menjalani sidang online yang berlangsung di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis kemarin (26/1).

Dalam sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa Omer Kartoglu mengajukan saksi meringankan. Sedikit aneh, sebab pemeriksaan terdakwa lebih dahulu dengan saksi meringankan. “Sidang tuntutan berlangsung pekan depan,” tutup Majelis hakim kepada Jaksa penuntut Umum Kejati Bali, I Made Agus Sastarawan.

Seperti berita sebelumnya, dalam berkara ini, terdakwa Omer disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Diperluas dengan Cara Reklamasi, Walhi Protes Keras

Juga dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang yang sama. Sementara itu dibeberkan dalam berkas perkara pelimpahan, tersangka Omer diamankan oleh petugas Bea dan Cukai di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00.

Saat itu Omer turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 521 dari Bandara Don Mueang, Thailand. Saat para penumpang turun dari pesawat lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. Ketika dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray diketahui salah satu penumpang, tersangka Omer membawa barang yang dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Petugas Bea dan Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap Omer di ruang khusus yang ada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hasilnya ditemukan di dalam tas punggung warna orange merek FORCLAZ barang berupa tujuh buah botol yang berisi cairan warna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis delta- 9tetrahydrocannabinol atau ganja.

Baca Juga:  Tusuk dan Tebas Keponakan, Begini Kronologis Aksi Sadis Sang Paman

Juga di dalam tas punggung warna abu-abu ditemukan tiga batang rokok berisi daun berwarna cokelat diduga mengandung sediaan ganja. Setelah ditimbang berat keseluruhannya 341,46 gram brutto atau 198,26 gram netto. Kemudian dilakukan interogasi, Omer mengaku barang yang diduga mengandung sediaan ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Mohammad ketika berada di Bangkok, Thailand. Barang tersebut hanya untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh tersangka dan sisanya dibawa ke Bali. (dre)

 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru