MANGUPURA– Diduga rebutan penumpang, seorang ojek pangkalan bernama Wilfridus Serang, 27, tega menganiaya ojek online (ojol) bernama Mat Hari, 28. Motifnya hanya sepeleh, yakni Serang melarang Hari menambil penumpang. Kejadian ini berlangsung di wilayah Jalan Labuan Said Pecatu tepat di depan Resto Despacito Loft Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, Rabu (25/1) sekitar pukul 18.28.
Dari kasus tersebut, ratusan ojol dengan cepat mendatangi lokasi kejadian. Beruntung, polisi dengan cepat mengamankan terduga pelaku ke Pos Polisi Pecatu. Selanjutnya, lelaki asal Atambua, NTT ini dikawal dari Pospol menuju ke Mapolsek Kuta Selatan, Rabu malam.
Terkait peristiwa ini Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra membenarkan. Mantan Kapolsek Denpasar Timur ini mengaku pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dikatakan, korban warga Jalan Uluwatu Ungasan Gang X Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Korban dianiaya karena masalah sepeleh. “Pada saat korban (ojol) menjemput penumpang, dilihat oleh pelaku sebagai driver pangkalan,” kata Kapolsek, Kamis (26/1/2023).
Saat itu, lanjut kapolsek, pelaku melarang ojol asal Jember, Jatim ini mengambil penumpang. “Saat itu, korban menyampaikan bahwa ditempat ini tidak ada larangan menaikkan penumpang. Sehingga terjadilah pemukulan oleh pelaku kepada korban,” jelasnya. Atas kejadian itu, ojol ini melaporkan ke pos pol terdekat sehingga terlapor dapat diamankan.
Setelah mendapatkan laporan bahwa korban digebukin Wilfridus Serang, tim dikerahkan mengamankan terlapor. “Pelaku memukul korban di bagian lengan kiri dan telinga bagian kanan dengan tangan kosong. Kini penyidik sementara mendalami keterangan pelaku. Jika unsurnya terpenuhi pasti statusnya tersangka. Nanti kita akan gelar lagi,” tutupnya. (dre)