DENPASAR, radarbali.id – Ada saja kelakuan warga asing yang tinggal di Bali. Karena betah tinggal di Bali, pasangan suami istri (pasutri) asal Rusia berinisial AP, 26, dan IB, 30, memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Tak ayal, pasutri ini pun didepostasi ke negaranya yang saat ini sedang perang dengan Ukraina.
Upaya pemalsuan dokumen itu berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai pada 22 Februari 2022. Setelah menjalani penahanan, mereka dideportasi ke negaranya pada 26 Februari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menyebut pasutri tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. “Masa berlaku izin tinggal kunjungan mereka berakhir 24 Februari 2022,” ujar Tedy melalui siaran persnya kemarin (27/2).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan tidak segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar, apalagi sampai memalsukan izin tinggal. Kami akan tindak tegas,” tegas Jamaruli.
Pejabat asal Medan itu menceritakan kronologi penangkapan keduanya. Dijelaskan, sebelum datang ke Kantor Imigrasi, mereka melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran secara online.
Setelah itu mereka datang ke Kantor Imigrasi. Petugas kemudian melalukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem,” beber Jamaruli.
Petugas membawa keduanya ke bagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Hasilnya ditemukan bukti data palsu.
Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pada Sabtu malam, mereka dideprotasi menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow (Rusia). Keduanya dikawal ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15.