28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Kejari Buleleng Siapkan Sepuluh Jaksa Penuntut Umum

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi sidang perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Kesepuluh jaksa ini disiapkan untuk mengawal proses sidang yang diperkirakan akan dimulai dalam beberapa pekan mendatang.

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara untuk dugaan korupsi PEN Pariwisata kini telah dinyatakan lengkap.

Jaksa penyidik hanya membutuhkan waktu selama dua pekan untuk melengkapi petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah dilakukan penelitian kembali oleh JPU. Terhitung sejak kemarin (Senin, Red) berkas perkara untuk dugaan korupsi hibah PEN Pariwisata telah dinyatakan P-21 (lengkap),” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara.

Setelah dinyatakan lengkap, kini jaksa penyidik hanya perlu melakukan pelimpahan tahap dua.

Yakni menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum tinggal melakukan pelimpahan pada pengadilan. Sehingga proses persidangan dapat segera digulirkan.

Baca Juga:  Parah, Kartu Kredit Curian Dipakai Transaksi Beli HP Sampai PS

“Diupayakan proses pelimpahan ke PN dapat dilakukan secepat mungkin. Sebelum masa penahanan para tersangka habis. Dalam beberapa minggu kedepan kami upayakan ini selesai,” jelasnya.

Khusus untuk tahap persidangan, Jayalantara menyebut Kejari Buleleng menyiapkan 10 orang JPU untuk mengikuti proses persidangan.

Penuntut umum itu berasal dari para jaksa fungsional, serta jaksa yang bertugas di Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng.

Jumlah jaksa yang dikerahkan diakui cukup banyak. Sebab jaksa memecah berkas menjadi enam berkas perkara.

Tergantung dari lokasi perbuatan korupsi dan waktu perbuatan korupsi. Terlebih masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara dugaan korupsi itu.

“Ada 6 berkas, itu artinya ada 6 kali persidangan. Seorang saksi bisa saja memberikan keterangan sebanyak 6 kali, karena ada 6 berkas berbeda. Tapi tergantung keputusan majelis hakim nanti seperti apa,” tukas Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan. Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  MIMIH! Muncul Lagi Video Remaja SMA Adu Jotos di Buleleng, Bali

Mereka adalah  Made Sudama Diana, Nyoman Ayu Wiratini, I Nyoman Gede Gunawan, Putu Budiani, I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, serta Putu Sudarsana. Seluruhnya adalah pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng.

Mereka ditahan pada dua lokasi berbeda. Tersangka pria ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sementara tersangka wanita ditahan di Mapolsek Sawan Singaraja.

Salah seorang tersangka, Nyoman Gede Gunawan melalui kuasa hukumnya Gede Suryadilaga menyebut tindak pidana korupsi itu dilakukan atas instruksi dari pimpinan para tersangka di Dispar Buleleng.

Saat itu Kadis Pariwisata non aktif meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memerhatikan kesejahteraan staf. Mereka juga diminta menyiapkan dana taktis untuk operasional internal dinas. 



SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi sidang perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Kesepuluh jaksa ini disiapkan untuk mengawal proses sidang yang diperkirakan akan dimulai dalam beberapa pekan mendatang.

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara untuk dugaan korupsi PEN Pariwisata kini telah dinyatakan lengkap.

Jaksa penyidik hanya membutuhkan waktu selama dua pekan untuk melengkapi petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah dilakukan penelitian kembali oleh JPU. Terhitung sejak kemarin (Senin, Red) berkas perkara untuk dugaan korupsi hibah PEN Pariwisata telah dinyatakan P-21 (lengkap),” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara.

Setelah dinyatakan lengkap, kini jaksa penyidik hanya perlu melakukan pelimpahan tahap dua.

Yakni menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum tinggal melakukan pelimpahan pada pengadilan. Sehingga proses persidangan dapat segera digulirkan.

Baca Juga:  Jelang Vonis, Dukungan dan Doa Baik Terus Mengalir untuk Zainal Tayeb

“Diupayakan proses pelimpahan ke PN dapat dilakukan secepat mungkin. Sebelum masa penahanan para tersangka habis. Dalam beberapa minggu kedepan kami upayakan ini selesai,” jelasnya.

Khusus untuk tahap persidangan, Jayalantara menyebut Kejari Buleleng menyiapkan 10 orang JPU untuk mengikuti proses persidangan.

Penuntut umum itu berasal dari para jaksa fungsional, serta jaksa yang bertugas di Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng.

Jumlah jaksa yang dikerahkan diakui cukup banyak. Sebab jaksa memecah berkas menjadi enam berkas perkara.

Tergantung dari lokasi perbuatan korupsi dan waktu perbuatan korupsi. Terlebih masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara dugaan korupsi itu.

“Ada 6 berkas, itu artinya ada 6 kali persidangan. Seorang saksi bisa saja memberikan keterangan sebanyak 6 kali, karena ada 6 berkas berbeda. Tapi tergantung keputusan majelis hakim nanti seperti apa,” tukas Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan. Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Perbekel Anshari Diberondong 30 Pertanyaan, Jaksa Buleleng Bilang…

Mereka adalah  Made Sudama Diana, Nyoman Ayu Wiratini, I Nyoman Gede Gunawan, Putu Budiani, I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, serta Putu Sudarsana. Seluruhnya adalah pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng.

Mereka ditahan pada dua lokasi berbeda. Tersangka pria ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sementara tersangka wanita ditahan di Mapolsek Sawan Singaraja.

Salah seorang tersangka, Nyoman Gede Gunawan melalui kuasa hukumnya Gede Suryadilaga menyebut tindak pidana korupsi itu dilakukan atas instruksi dari pimpinan para tersangka di Dispar Buleleng.

Saat itu Kadis Pariwisata non aktif meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memerhatikan kesejahteraan staf. Mereka juga diminta menyiapkan dana taktis untuk operasional internal dinas. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru