MANGUPURA– Pengusaha sekaligus mantan Promotor Tinju Indonesia Zainal Tayeb dikabarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Badung, Senin (26/4).
Pemilik sasana Tinju Mirah Boxing Camp di Jalan Majapahit, Kuta, Badung ini diperiksa selama 6 jam dan di berondong sekitar 50 pertanyaan dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Meski telah menjalani pemeriksaan, namun pengusaha sukses asal Sulsel ini tak ditahan.
Pemilik sejumlah bisnis perhotelan dan pariwisata di Bali dan berbagai daerah ini diperiksa secara diam-diam tanpa diketahui awak media, setelah sempat mangkir pada Senin (19/4).
“Ya dia diperiksa kemarin. Lumayan lama, dari pukul 11.00 sampai pukul 16.00. Dan Zainal Tayeb berondong 50 pertanyaan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, Selasa (27/4).
Dijelaskannya, materi pemeriksaan itu terkait kasus yang membelitnya yakni, dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Pertanyaan dari penyidik itu seputar persoalan yang membuat dia jadi tersangka,” ungkap Iptu Oka Bawa.
Apakah ditahan? Iptu Oka Bawa mengatakan tidak ada penahanan. Menurutnya penahanan adalah kewenangan penyidik.
Tentunya penahanan itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penyidik. Selain itu Iptu Oka Bawa juga mengatakan belum mengetahui kapan tersangka dipanggil untuk diperiksa lagi.
“Belum tahu agenda kapan akan diperiksa lagi. Pemanggilan itu nanti setelah penyidik mempelajari hasil pemeriksaan kemarin. Jika ada hal yang perlu untuk digali lagi maka akan dipanggil lagi untuk diperiksa,” ungkap Iptu Oka Bawa.
Sementara secara terpisah, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat dikonfirmasi sebelumnya d menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional dan sesuai aturan.
Dalam penanganan perkara itu melakukan koordinasi dengan kesatuan tingkat atas, Polda dan Mabes Polri. “Saya menjamin bahwa proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” kilahnya.
Dijelaskannya, penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai alat bukti dan adanya laporan. Terkait periksaan dan penahanan itu, ia serahkan kepada penyidik.
“Ya terkait pemeriksaan dan penahaan, saya serahkan ke penyidikan. Tidak ada penanhanan karena ada sejumlah pertimbangan sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya.
Sedangkan Mila Tayeb selaku penasihat hukum Zainal Tayeb enggan berkomentar banyak. Saat dikonfirmasi, Mila hanya membenarkan kliennya dalam kondisi baik dan diperiksa, Senin (26/4).
“Ya benar sudah diperiksa,” tukasnya singkat.