31.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Dituduh Zina dengan Pengacara, Istri Tegaskan Tak Ada Kondom

DENPASAR – Meivi Marce Margaritha Powa (sebelumnya berinisial MM), perempuan yang sempat digerebek lantaran sekamar dengan pengacara berinisial ARMB di Kuta Utara, Badung, 8 Januari 2022 malam, akhirnya angkat bicara. Perempuan asal Manado berusia 45 tahun ini pun membeberkan persoalan tuduhan zina yang menurutnya tak terbukti. Bahkan, ia menyebut tak ada kondom di kamar tempat mereka bersama.

 

Soal tuduhan perzinaan, dia meminta sang suami, Ng Boon Kwee alias Daniel, 68, warga Malaysia, harus mengurai pokok permasalahan, mulai dari awal kejadian. Katanya, jangan mulai dari pertengahan hingga akhir.

 

“Sebenarnya saya diusir keluar dari rumah,” beber Meivi Marce Margaritha Powa kepada radarbali.id, Selasa (26/4).

 

Menurut Meivi, pengusiran itu buntut dari masalah sebelumnya. Terutama masalah hak asuh 3 anak dari pasangan ini, dan masalah dugaan adanya perempuan lain.

 

“Jadi, ini sebenarnya masalah hak asuh anak. Juga saya diusir dari rumah karena ada wanita idaman lain yang mau dibawa masuk ke rumah,” ujar perempuan kelahiran 31 Maret 1977 ini.

 

Beberapa hari sebelumnya sang suami, memindahkan deposit milik Meivi. Setelah itu, Ng Boon Kwee meminta agar istrinya menandatangani surat dari notaris tekait hak asuh 3 anak, juga rumah atas nama Meivi di Sanur, Denpasar Selatan agar beralih nama.

 

“Saya sudah tahu. Tentunya dia mau menggantikan posisi saya dengan wanita idaman lain di rumah,” tudingnya lagi.

 

Lantaran permintaan itu selalu ditolaknya, lelaki sapaan Daniel ini naik pitam dan mengusir sang istri. Dari pengusiran ini lah awal cerita penggerebeken hingga tuduhan zina, serta gugatan cerai dari Meivi.

Baca Juga:  Pengacara di Bali Ditangkap Karena Narkoba Ganja Setengah Kilogram!

 

Setelah terusir dari rumah, Meivi mengakui dua malam tidak pulang ke rumah. Saat terusir dari rumah, Meivi mengaku uangnya diambil, dan dompetnya juga diambil.

 

Sehinga pada malam pertama ia memilih tidur di mobil. Lalu keesokannya ia menghubungi pengacara berinisial ARMB yang dikenalnya sejak Oktober 2021. Alasannya, ia sudah berpikir matang-matang untuk bercerai dengan suami yang dinikahi sejak 2017 lalu itu. Dan kebetulan pengacara yang dikenal adalah ARMB, dihubungilah dan berkonsultasi terkait masalah yang dialami.

 

“Uang saya diambil dan diusir. Dompet pun diambil Daniel. Dalam percakapan dengan ARMB, saya ceritakan permasalahan ini. Saya bilang, semalam tidur di mobil. Saya juga minta, boleh kah berkonsultasi dan menginap di rumah kamu (ARMB),” beber Meivi.

 

Dijawab, kenapa dan apakah tidak akan dicari oleh suami, “Sempat ditanya gitu, dan saya saya jawab, nggak bakalan dicari karena sudah diusir. Lalu diizinkan untuk datang ke tempat ARMB,” cetus Meivi.

 

Wanita ini pun tak menampik, bahkan secara blak-balakan mengatakan, sama sekali ia tidak pernah menyangkal karena dipergoki sedang bersama di sebuah kamar di tempat lelaki lain.

 

Memang, di dalam kamar tipe studio itu, Meivi tidak sendiri melainkan bersama oknum pengacara ARMB. Namun, Meivi kembali menegaskan, status mereka sebatas teman, bahkan profesional. Yakni pengacara dan klien.

 

“Saya salah ada di sana (kamar), tapi jangan pernah memaksa untuk mengakui sesuatu yang nggak benar. Saya memang di sana, tapi kita tidak berbuat (zina, Red) seperti yang dikira,” bebernya.

Baca Juga:  Perburuan Tuntas, Propam Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Tiga Polisi Jaga

 

Dia mengatakan, saat penggrebekan, ARMB sedang tidur. Sedangkan dia sedang duduk di kursi sambil chating dengan teman. Ia sempat membangunkan ARMB setelah mengetahui ada yang menggedor-gedor pintu.

Dia mengakui, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti, baik seprei dan beberapa lainnya. 

“Di sana tidak ada kondom. Buktinya visum dua kali, loh, tapi tidak mengarah ke apa yang dituduhkan. Sentuhan tangan saja tidak,” akunya.

 

Dalam proses hukum di Polres Badug, laporan itu akhirnya mentok atau dihentikan karena tidak cukup bukti.

 

“Ya, mau dipaksain atau mengadu ke mana pun, ya, nggak bisa. Terserah mereka aja lah.  Dan saya tegaskan, mencari keadilan yang dibilang itu hanya tameng saja,” beber Meivi Marce.

 

Meivi juga menceritakan, usai penggerebekan, saat sampai di kantor polisi sang suami sempat memaksanya untuk mengakui sesuatu yang sama sekali tidak dilakukannya.

 

“Di Polsek Kuta Utara malam itu, dia membawa berkas dan lagi memaksa untuk menandatangani tentang apa yang dimiliki saya,” jelasnya.

 

Karena menolak permintaan itu, sehingga kasus tersebut dilanjutkan dengan tuduhan perzinaan.

 

Nah, karena sakit hati, Meivi terpaksa melayangkan gugatan cerai setelah sang suami menggerebeknya.

 

“Saya ajukan gugatan cerai setelah, Jumat 28 Januari 2022, penyidik Polres Badung mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang isinya menghentikan perkara tersebut,” tuturnya.



DENPASAR – Meivi Marce Margaritha Powa (sebelumnya berinisial MM), perempuan yang sempat digerebek lantaran sekamar dengan pengacara berinisial ARMB di Kuta Utara, Badung, 8 Januari 2022 malam, akhirnya angkat bicara. Perempuan asal Manado berusia 45 tahun ini pun membeberkan persoalan tuduhan zina yang menurutnya tak terbukti. Bahkan, ia menyebut tak ada kondom di kamar tempat mereka bersama.

 

Soal tuduhan perzinaan, dia meminta sang suami, Ng Boon Kwee alias Daniel, 68, warga Malaysia, harus mengurai pokok permasalahan, mulai dari awal kejadian. Katanya, jangan mulai dari pertengahan hingga akhir.

 

“Sebenarnya saya diusir keluar dari rumah,” beber Meivi Marce Margaritha Powa kepada radarbali.id, Selasa (26/4).

 

Menurut Meivi, pengusiran itu buntut dari masalah sebelumnya. Terutama masalah hak asuh 3 anak dari pasangan ini, dan masalah dugaan adanya perempuan lain.

 

“Jadi, ini sebenarnya masalah hak asuh anak. Juga saya diusir dari rumah karena ada wanita idaman lain yang mau dibawa masuk ke rumah,” ujar perempuan kelahiran 31 Maret 1977 ini.

 

Beberapa hari sebelumnya sang suami, memindahkan deposit milik Meivi. Setelah itu, Ng Boon Kwee meminta agar istrinya menandatangani surat dari notaris tekait hak asuh 3 anak, juga rumah atas nama Meivi di Sanur, Denpasar Selatan agar beralih nama.

 

“Saya sudah tahu. Tentunya dia mau menggantikan posisi saya dengan wanita idaman lain di rumah,” tudingnya lagi.

 

Lantaran permintaan itu selalu ditolaknya, lelaki sapaan Daniel ini naik pitam dan mengusir sang istri. Dari pengusiran ini lah awal cerita penggerebeken hingga tuduhan zina, serta gugatan cerai dari Meivi.

Baca Juga:  Pencuri Pistol Perwira Polres Residivis Ecek-ecek, Didor Karena Kabur

 

Setelah terusir dari rumah, Meivi mengakui dua malam tidak pulang ke rumah. Saat terusir dari rumah, Meivi mengaku uangnya diambil, dan dompetnya juga diambil.

 

Sehinga pada malam pertama ia memilih tidur di mobil. Lalu keesokannya ia menghubungi pengacara berinisial ARMB yang dikenalnya sejak Oktober 2021. Alasannya, ia sudah berpikir matang-matang untuk bercerai dengan suami yang dinikahi sejak 2017 lalu itu. Dan kebetulan pengacara yang dikenal adalah ARMB, dihubungilah dan berkonsultasi terkait masalah yang dialami.

 

“Uang saya diambil dan diusir. Dompet pun diambil Daniel. Dalam percakapan dengan ARMB, saya ceritakan permasalahan ini. Saya bilang, semalam tidur di mobil. Saya juga minta, boleh kah berkonsultasi dan menginap di rumah kamu (ARMB),” beber Meivi.

 

Dijawab, kenapa dan apakah tidak akan dicari oleh suami, “Sempat ditanya gitu, dan saya saya jawab, nggak bakalan dicari karena sudah diusir. Lalu diizinkan untuk datang ke tempat ARMB,” cetus Meivi.

 

Wanita ini pun tak menampik, bahkan secara blak-balakan mengatakan, sama sekali ia tidak pernah menyangkal karena dipergoki sedang bersama di sebuah kamar di tempat lelaki lain.

 

Memang, di dalam kamar tipe studio itu, Meivi tidak sendiri melainkan bersama oknum pengacara ARMB. Namun, Meivi kembali menegaskan, status mereka sebatas teman, bahkan profesional. Yakni pengacara dan klien.

 

“Saya salah ada di sana (kamar), tapi jangan pernah memaksa untuk mengakui sesuatu yang nggak benar. Saya memang di sana, tapi kita tidak berbuat (zina, Red) seperti yang dikira,” bebernya.

Baca Juga:  Usai Jebloskan Subamia, Jaksa Kembalikan BB Ratusan Juta Hasil Korupsi

 

Dia mengatakan, saat penggrebekan, ARMB sedang tidur. Sedangkan dia sedang duduk di kursi sambil chating dengan teman. Ia sempat membangunkan ARMB setelah mengetahui ada yang menggedor-gedor pintu.

Dia mengakui, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti, baik seprei dan beberapa lainnya. 

“Di sana tidak ada kondom. Buktinya visum dua kali, loh, tapi tidak mengarah ke apa yang dituduhkan. Sentuhan tangan saja tidak,” akunya.

 

Dalam proses hukum di Polres Badug, laporan itu akhirnya mentok atau dihentikan karena tidak cukup bukti.

 

“Ya, mau dipaksain atau mengadu ke mana pun, ya, nggak bisa. Terserah mereka aja lah.  Dan saya tegaskan, mencari keadilan yang dibilang itu hanya tameng saja,” beber Meivi Marce.

 

Meivi juga menceritakan, usai penggerebekan, saat sampai di kantor polisi sang suami sempat memaksanya untuk mengakui sesuatu yang sama sekali tidak dilakukannya.

 

“Di Polsek Kuta Utara malam itu, dia membawa berkas dan lagi memaksa untuk menandatangani tentang apa yang dimiliki saya,” jelasnya.

 

Karena menolak permintaan itu, sehingga kasus tersebut dilanjutkan dengan tuduhan perzinaan.

 

Nah, karena sakit hati, Meivi terpaksa melayangkan gugatan cerai setelah sang suami menggerebeknya.

 

“Saya ajukan gugatan cerai setelah, Jumat 28 Januari 2022, penyidik Polres Badung mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang isinya menghentikan perkara tersebut,” tuturnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru