DENPASAR– Saat usianya menapaki 50 tahun, Bambang Dedi Sunggoro bukannya banyak berbuat baik malah berulah.
Sebaliknya, ia malah menceburkan dirinya dalam bisnis terlarang narkoba.
Saat ditangkap polisi, Sunggoro menguasai sabu-sabu seberta 20,13 gram netto yang dimasukkan ke dalam kaleng minuman bersoda.
Kini, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Hal itu terungkap saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar kemarin (26/5).
Pelimpahan secara virtual itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
“Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama,” ungkap Eka. Sementara jaksa yang menangani perkara ini adalah Chandra Andika Nugraha dan Jaksa Gusti Ayu Rai Artini.
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di rutan Polda Bali. Setelah dakwaan lengkap barulah disidangkan.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Gatot Subroto IV, Banjar Lumbung Sari, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, 13 Pebruari 2020 pukul 07.30.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 20,13 gram netto yang disembunyikan di dalam kaleng minuman bersoda.
Tersangka mengaku bahwa narkotik jenis sabu itu adalah milik seseorang bernama Luki.
Tersangka hanya disuruh mengambil dan menaruh kembali di suatu tempat sesuai perintah Luki.