SEMARAPURA– Kasus dugaan penggelapan dana LPD Desa Dawan Widang Klod senilai Rp 12 miliar memasuki babak baru.
Atas kasus ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung telah menetapkan Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti sebagai tersangka, pada Selasa (25/5) lalu.
Bahkan, tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Wirianti juga langsung ditahan hari itu juga lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Arya Seno Wimoko, Kamis (27/5) membenarkan dengan kabar penahanan tersangka Wirianti.
Menurutnya, sebelum menetapkan Wirianti sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan penggelapan dana LPD, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor LPD Desa Adat Dawan Widang Klod Selasa siang (25/5).
Dimana dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 10 bendel berkas yang berisikan catatan tabungan, deposito dan transaksi lainnya.
“Karena mereka masih melakukan pencatatan secara manual. Belum terkomputerisasi. Lalu kami juga menyita satu CPU. Kami tidak ada menyita uang karena tidak ada uang di sana,” ungkapnya.
Selain didukung bukti-bukti yang ada, imbuh AKP Arya Seno, penetapan Wirianti sebagai tersangka juga diperkuat dengan pengakuan Wirianti selaku ketua LPD.
Sementara itu, terkait alasan ditahannya Tersangka Wirianti, AKP Arya Seno, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena pihaknya khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Begitu juga dengan kantor LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, atas bergulirnya kasus ini, pihaknya memutuskan untuk menutup dan menyegel sementara guna kepentingan penyidikan.
“Kami belum melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” ujar Seno.
Seperti diketahui sebelumnya, mencuatnya kasus ini, menyusul adanya laporan salah seorang nasabah LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, I Kadek Budadarma terhadap Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti ke Polres Klungkung.
Sesuai laporan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana LPD Desa Adat Dawan Widang Klod.
Dugaan penggelapan itu, setelah tabungan miliknya sebesar Rp 52 juta tidak kunjung dapat ditarik sejak diajukan Februari 2021 hingga saat ini.
Bahkan selain dirinya, ada nasabah lain yang bernasib serupa.
Selanjutnya, atas laporan itu, dari hasil pemeriksaan LPLPD terhadap LPD yang dipimpin Wirianti ditemukan adanya selisih dana sebesar Rp 12 miliar.