SINGARAJA– Usai tuntas penyidikan perkara dugaan korupsi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng langsung menggeber penyidikan untuk perkara lain. Kali ini tim kejaksaan akan fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, saat ini tim dari Seksi Pidana Khusus makin serius menangani perkara LPD Anturan.
Kejaksaan berusaha mengungkap fakta hukum di balik laporan pembukuan yang ada di LPD Anturan.
Dalam proses penyidikan, jaksa ternyata menemukan sejumlah fakta baru. Ada indikasi kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum pengurus LPD Anturan.
Fakta itu mencuat setelah jaksa meminta keterangan terhadap belasan nasabah LPD.
Dalam laporan pembukuan, jaksa mendapati sejumlah nasabah yang tercatat sebagai nasabah kredit.
“Tapi setelah kami klarifikasi ke nasabahnya langsung, ternyata kreditnya sudah lunas. Ada yang sudah lunas setahun lalu, ada yang lebih. Tapi namanya masih tercatat sebagai nasabah kredit,” kata Jayalantara.
Fakta itu menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses pembukuan di LPD Anturan.
Selain itu kejaksaan juga berusaha mencari tahu instrumen-instrumen investasi non simpan pinjam, yang dilakukan oleh LPD.
Sebab ada instrumen investasi lain yang ditengarai memicu macetnya perputaran uang di dalam LPD.
Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penyidik pidsus terus berusaha mendalami fakta-fakta yang ditemukan.
“Nanti setelah dirasa cukup, rekan-rekan dari pidsus pasti akan melakukan ekspose perkara. Apakah layak ditetapkan tersangka atau bagaimana,” ujarnya.
Di sisi lain, kejaksaan berencana memanggil sejumlah nasabah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia pun berharap nasabah bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan klarifikasi.
“Kami minta masyarakat tidak takut. Karena kami hanya melakukan klarifikasi. Jangan-jangan nama anda masih tercatat sebagai nasabah, tapi sebenarnya sudah lunas,” tukas Jayalantara.
Untuk diketahui, terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi. Puluhan saksi itu, meliputi 16 orang saksi berasal dari nasabah, 6 orang dari pengurus, dan 2 orang lain dari Lembaga Pembina LPD.
Selain memeriksa para saksi, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Sebagian besar diantaranya berupa laporan pembukuan. Selain itu tim juga menyita sebuah mobil, rekening milik pengurus LPD, dan sebuah air gun.