28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Melanggar PPKM, Dinas Perizinan Denpasar Pastikan S Spa Tak Berizin

DENPASAR – Keberadaan S Spa  yang beralamat  di Jalan Nakula 168 B (antara Jalan Imam Bonjol dan simpang Jalan Sunset Road-Dewi Sri)  sempat membuat pejabat di Denpasar dan Badung saling lempar.

 

Ini terkait keberadaan spa tersebut yang berada di perbatasan dua wilayah. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke desa, dipastikan bahwa spa tersebut masuk wilayah Kota Denpasar.

 

Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus Ketika dikonfirmasi  mengatakan dalam sistem perizinan tidak ada nama S Spa dan juga tidak ada bangunan yang berfungsi untuk Spa di Jalan Nakula. 

“Cek berdasarkan nama S Spa tidak ada database kami. Alamatnya (Jalan Nakula Nomor) 168 juga tidak ada. Nakula tidak ada fungsinya spa,” tandas dia kemudian bertanya, “kalau nama pemiliknya apakah ada?”

 

 

Gus Benny menyatakan daerah Jalan Nakula menurut datanya tidak ada spa dan dikatakan juga belum pernah mengeluarkan izin untuk spa. Ia menyatakan tidak tercatatnya kemungkinanan karena berada di daerah perbatasan. 

 

“Saya cek di-data base Jalan Nakula tidak ada fungsi spa dan memang perbatasan,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa S Spa yang beroperasi saat PPKM itu berada di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Namun,  Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Rai setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Denpasar membantah bahwa S Spa berada di wilayah Denpasar. Dia menyebut, S Spa berada di wilayah Badung.

Baca Juga:  Lagi, Pencuri Bobol Pura di Denpasar, Benda Sakral Raib

Hal ini dibantah sebaliknya oleh Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara. Gung Surya menuding bahwa S Spa masuk wilayah Kota Denpasar.

Belakangan, baru diketahui bahwa S Spa masuk wilayah Kota Denpasar. Itu setelah tim yustisi PPKM di Denpasar mengecek ke Desa Pemecutan Kelod.

 

Dan Ketika dipastikan bahwa S Spa masuk wilayah Pemecutan Kelod, tim yustisi bergerak ke spa di Jalan Nakula 168B tersebut. Kemudian menutup spa tersebut, dan menginterogasi pengelolanya.

 

 

Sebelumnya Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan bahwa anggotanya sudah menindaklanjuti informasi tersebut. Bahkan Kamis siang (26/8), tim Yustisi langsung turun tangan.

 

“S Spa sudah ditutup. Silakan cek,” tandas juru bicara (Jubir) Polresta Denpasar ini, Kamis (26/8).

Terpisah, Kasat Pol PP Denpasar Dewa Sayoga menyatakan, sebelum menindak S Spa tersebut, pihaknya mengecek lebih dulu lokasi spa itu secara adminisitratif masuk daerah mana.

 

“Kemarin saat dikonfirmasi, anggota sementara di lapangan menuju ke Perbeka setempat dan melakukan pengecekan. Sebab, tempat yang di maksud letaknya di perbatasan. Setelah dipastikan, secara administrasi masuk wilayah Denpasar tim Yustisi sudah bergerak,” cetusnya.

Baca Juga:  Kasus Positif dan Kematian Harian Covid-19 di Bali Melonjak Lagi

Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini diluruskan bahwa, karena dibilang lokasi S Spa di Jalan Nakula sehingga pihaknya menduga bahwa spa tersebut berada di wilayah Badung.

 

“Ya bukan saling lempar. Setelah dipastikan, S Spa masuk wilayah Denpasar,” lagi katanya sembari mengatakan bahwa petugas sudah ke TKP.

Dia mengatakan, tim tetap membrifing dan memberi teguran.

 

“Ya dari teman-teman Tim Yustisi sudah melakukan penutupan. Bahkan pengelola sudah diperiksa. Intinya, penindakan yang kami lakukan itu berpatokan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” timpalnya.

Seperti berita sebelumnya, S Spa beroperasi dari Pukul 12.00 hingga 21.00. Paket pun di antaranya VIP platinum, Rp517.500. Lalu, Suite Platinum Rp632.500; VIP Ruby UBY Rp1.082.500, kemudian Suite Ruby Rp1.197.500.

 

“Jadi vip dan suite hanya beda di room saja bosku (shower dan bathtub). Paket platinum hanya massage ditambah hand job. Selanjutnyabpaket rubi massage (full service) eks (eksekusi, Red),” timpal wanita yang enggan memberi tahu identitasnya ini.

 

Eksekusi dalam dunia esek-esek artinya hubungan badan.



DENPASAR – Keberadaan S Spa  yang beralamat  di Jalan Nakula 168 B (antara Jalan Imam Bonjol dan simpang Jalan Sunset Road-Dewi Sri)  sempat membuat pejabat di Denpasar dan Badung saling lempar.

 

Ini terkait keberadaan spa tersebut yang berada di perbatasan dua wilayah. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke desa, dipastikan bahwa spa tersebut masuk wilayah Kota Denpasar.

 

Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus Ketika dikonfirmasi  mengatakan dalam sistem perizinan tidak ada nama S Spa dan juga tidak ada bangunan yang berfungsi untuk Spa di Jalan Nakula. 

“Cek berdasarkan nama S Spa tidak ada database kami. Alamatnya (Jalan Nakula Nomor) 168 juga tidak ada. Nakula tidak ada fungsinya spa,” tandas dia kemudian bertanya, “kalau nama pemiliknya apakah ada?”

 

 

Gus Benny menyatakan daerah Jalan Nakula menurut datanya tidak ada spa dan dikatakan juga belum pernah mengeluarkan izin untuk spa. Ia menyatakan tidak tercatatnya kemungkinanan karena berada di daerah perbatasan. 

 

“Saya cek di-data base Jalan Nakula tidak ada fungsi spa dan memang perbatasan,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa S Spa yang beroperasi saat PPKM itu berada di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Namun,  Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Rai setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Denpasar membantah bahwa S Spa berada di wilayah Denpasar. Dia menyebut, S Spa berada di wilayah Badung.

Baca Juga:  Viral! Turis Asing Dijambret saat di Bypass, Respon Polisi Tak Terduga

Hal ini dibantah sebaliknya oleh Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara. Gung Surya menuding bahwa S Spa masuk wilayah Kota Denpasar.

Belakangan, baru diketahui bahwa S Spa masuk wilayah Kota Denpasar. Itu setelah tim yustisi PPKM di Denpasar mengecek ke Desa Pemecutan Kelod.

 

Dan Ketika dipastikan bahwa S Spa masuk wilayah Pemecutan Kelod, tim yustisi bergerak ke spa di Jalan Nakula 168B tersebut. Kemudian menutup spa tersebut, dan menginterogasi pengelolanya.

 

 

Sebelumnya Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan bahwa anggotanya sudah menindaklanjuti informasi tersebut. Bahkan Kamis siang (26/8), tim Yustisi langsung turun tangan.

 

“S Spa sudah ditutup. Silakan cek,” tandas juru bicara (Jubir) Polresta Denpasar ini, Kamis (26/8).

Terpisah, Kasat Pol PP Denpasar Dewa Sayoga menyatakan, sebelum menindak S Spa tersebut, pihaknya mengecek lebih dulu lokasi spa itu secara adminisitratif masuk daerah mana.

 

“Kemarin saat dikonfirmasi, anggota sementara di lapangan menuju ke Perbeka setempat dan melakukan pengecekan. Sebab, tempat yang di maksud letaknya di perbatasan. Setelah dipastikan, secara administrasi masuk wilayah Denpasar tim Yustisi sudah bergerak,” cetusnya.

Baca Juga:  Ratu Elizabeth II Wafat, Cok Ace Berbelasungkawa

Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini diluruskan bahwa, karena dibilang lokasi S Spa di Jalan Nakula sehingga pihaknya menduga bahwa spa tersebut berada di wilayah Badung.

 

“Ya bukan saling lempar. Setelah dipastikan, S Spa masuk wilayah Denpasar,” lagi katanya sembari mengatakan bahwa petugas sudah ke TKP.

Dia mengatakan, tim tetap membrifing dan memberi teguran.

 

“Ya dari teman-teman Tim Yustisi sudah melakukan penutupan. Bahkan pengelola sudah diperiksa. Intinya, penindakan yang kami lakukan itu berpatokan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” timpalnya.

Seperti berita sebelumnya, S Spa beroperasi dari Pukul 12.00 hingga 21.00. Paket pun di antaranya VIP platinum, Rp517.500. Lalu, Suite Platinum Rp632.500; VIP Ruby UBY Rp1.082.500, kemudian Suite Ruby Rp1.197.500.

 

“Jadi vip dan suite hanya beda di room saja bosku (shower dan bathtub). Paket platinum hanya massage ditambah hand job. Selanjutnyabpaket rubi massage (full service) eks (eksekusi, Red),” timpal wanita yang enggan memberi tahu identitasnya ini.

 

Eksekusi dalam dunia esek-esek artinya hubungan badan.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru