KUTA – Seorang pria bernama Zulkipli ditangkap Polsek Kuta. Pria asal Jakarta itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli mobil BMW.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (24/9/2021) sekitar di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Badung.
Sebelumnya, korban bernama Novarman didatangi oleh pelaku di hotel. Zulkipli menawarkan menjual satu unit mobil BMW tahun 2005.
“Pelaku menawarkan kepada korban sambil menunjukkan foto-foto mobil BMW yang dimaksud,” terang AKP Yudistira.
Korban yang tergiur pun sepakat untuk membeli mobil yang ditawarkan pelaku seharga Rp35 juta.
Keesokan harinya, pelaku datang lagi ke hotel tempat tinggal korban dan meminta uang muka ke korban.
“Korban menyetujui dan kemudian mentransfer uang sebanyak Rp2 juta ke rekening BCA atas nama pelaku,” terang Yudistira.
Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Mei 2021 pelaku datang lagi menemui korban di hotel tersebut dan meminta uang dan korban pun kemudian mentransfer uang ke rekening BCA pelaku dua kali sebesar Rp15 juta.
Kemudian setelah uang ditransfer, pelaku menyerahkan satu unit mobil KIA Rio warna Putih dengan nopol DK 1266 FX untuk dipakai korban dan sebagai jaminan. Sedangkan mobil BMW yang dibeli korban dijanjikan akan dibawakan pelaku ke hotel tempat tinggal korban pada tanggal 27 Mei 2021.
Lalu pada tanggal 27 Mei sekitar pukul 12.00 WITA, korban keluar dari kamar ke basement tempat parkir mobil untuk mengambil mobil KIA. Dia berniat pergi makan siang di luar hotel menggunakan mobil KIA tersebut.
Korban kaget karena mobil KIA tersebut tidak ada di basement. Korban pun merasa tertipu dan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan melapor ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan korban, polisi pun menangkap Zulkipli beberapa bulan kemudian, yakni Rabu (22/9/2021). Pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya di daerah Pemogan Denpasar Selatan.