27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Patungan Beli Sabu-Ekstasi, Roni Kena 6,5 Tahun Bui, Denda Rp 1 Miliar

DENPASAR– Saat orang lain kesulitan mencari uang untuk makan, Roni Chandra, 47, malah rela diajak patungan untuk membeli sabu dan ekstasi. Harga 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi yang disepakati Rp 6,6 juta.

 

Namun, bukan untung yang didapat. Pria asal Batusangkar, Sumatera Barat, itu dicokok polisi sesaat setelah menerima paketan sabu dan ekstasi. Nahasnya lagi, dalam sidang daring di PN Denpasar, Roni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) kepada terdakwa Roni Chandra,” ujar hakim I Made Yuliada, Senin (27/9).

 

Baca Juga:  Berbekal Ilmu Sirep, Spesialis Maling Dini Hari Diganjar Dua Tahun

Roni terbukti memiliki 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Hakim juga mewajibkan Roni membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9,5 tahun. “Kami menerima putusan hakim,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.

 

Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima putusan hakim.

 

Roni sendiri ditangkap petugas kepolisian pada Minggu, 21 Maret 2021 di kamar Nomor 1519, Hotel Best Western, Kuta, Badung.

 

Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong dengan total harga Rp 6,6 juta.

Baca Juga:  Sebelum Loncat dari Lantai 4, Bidan Cantik Sempat Curhat ke Tamu Hotel

 

Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli satu paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu. 

 

Taufik yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap.

 

Apes, setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. Taufik sendiri sudah terlebih dulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.



DENPASAR– Saat orang lain kesulitan mencari uang untuk makan, Roni Chandra, 47, malah rela diajak patungan untuk membeli sabu dan ekstasi. Harga 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi yang disepakati Rp 6,6 juta.

 

Namun, bukan untung yang didapat. Pria asal Batusangkar, Sumatera Barat, itu dicokok polisi sesaat setelah menerima paketan sabu dan ekstasi. Nahasnya lagi, dalam sidang daring di PN Denpasar, Roni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) kepada terdakwa Roni Chandra,” ujar hakim I Made Yuliada, Senin (27/9).

 

Baca Juga:  Dobel Sial! Ditangkap Ditembak, Satpam Bobol Minimarket Dibui 1 Tahun

Roni terbukti memiliki 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Hakim juga mewajibkan Roni membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9,5 tahun. “Kami menerima putusan hakim,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.

 

Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima putusan hakim.

 

Roni sendiri ditangkap petugas kepolisian pada Minggu, 21 Maret 2021 di kamar Nomor 1519, Hotel Best Western, Kuta, Badung.

 

Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong dengan total harga Rp 6,6 juta.

Baca Juga:  Sambo Ikut Tembak Mati Brigadir Yosua Pakai Senpi Jenis Glock

 

Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli satu paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu. 

 

Taufik yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap.

 

Apes, setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. Taufik sendiri sudah terlebih dulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru