25.4 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Sudah Viral, Cabut Laporan, Kasus Jaksa Pukul Wartawan Berakhir Damai

SEMPAT viral, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap salah satu wartawan media lokal di Bali berinisial AHM akhirnya berujung happy ending.

 

Setelah para pihak (Pelapor AHM dan Terlapor JUHM) sama-sama menyatakan sepakat saling memaafkan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di angkringan Monjali di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, inipun akhirnya dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

 

Proses hukum dianggap gugur setelah pelapor resmi mencabut laporan polisi. Seperti apa?

 

ANDRE SULLA, Denpasar

 

 

BERAWAL dari kesalahpahaman usai nongkrong di angkringan, pada Sabtu (25/9) malam lalu, seorang oknum jaksa berinisial JUHM di Kejati Bali menganiaya salah seorang wartawan media lokal berinisial AHM.

 

Versi AHM saat itu, ia mengaku dipukul di bagian mulut hingga jatuh dan berdarah. Sedangkan versi JUHM, ia mengakui telah memukul pelapor karena dirinya dipukul lebih dulu di bagian perut saat bertanya ke pelapor terkait tempat karaoke.

 

Namun versi lainnya lagi, kasus ini, karena baik pelapor (wartawan AHM) maupun terlapor (Jaksa JUHM) terjadi kesalahpahaman karena sama-sama sudah terpengaruh minuman alkohol.

Baca Juga:  Barang Bodong Sitaan Dimusnahkan, Negara Merugi Ratusan Juta

 

Akibat kesalahpahaman di tempat nongkrong, AHM yang saat itu dalam kondisi terluka di bagian mulut, pada Minggu (26/9) keesokan harinya langsung datang ke RS Trijata untuk melakukan visum.

 

Namun sebelum visum, pihak terlapor (JUHM) sempat berupaya meminta maaf kepada pelapor. Bahkan terlapor juga sempat menitipkan uang pengobatan melalui rekan pelapor, namun uang itu ditolak pelapor.

 

Terbaru, setelah sempat dilaporkan ke SPKT Polresta Denpasar (Bukti Laporan Nomor Dumas 738/IX/2021/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI), kini kasus ini batal diproses.

 

 

Pelapor AHM sepakat dan resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan di kepolisian. Selanjutnya, usai resmi mencabut laporan, keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

 

“Pak Jaksa (Terlapor JUHM) datang ke kontrakan saya dan meminta maaf pada Minggu (26/9) malam. Kami lalu saling memaafkan,” ujar pelapor saat ditemui usai membuat kesepakatan damai di Mapolresta Denpasar, Senin (27/9) tadi siang. 

Baca Juga:  Picu Banyak Masalah, Pabrik Pengolahan Sabut Kelapa Diprotes Warga

 

Setelah mencabut laporan polisi, keduanya yang kebetulan sama-sama asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun saling berangkulan sebagai tanda perdamaian di ruangan penyidik. “Kita resmi sudah berdamai,” timpal JUHM. 

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengaku, atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan JUHM terhadap AHM, pihaknya mengaku langsung melakukan klarifikasi ke JUHM.

 

“Ternyata setelah diklarifikasi keduanya sama-sama asal NTT. Keduanya juga sama-sama menyatakan memiliki kekhilafan, maka pimpinan juga mendorong untuk diselesaikan secara kekeluargaan,”terang Luga.

 

Selain itu, Luga juga mengaku telah mendapat informasi jika JUHM juga berinisiatif untuk mendatangi kontrakan pelapor (AHM) dan terjadi perdamaian.

 

“Perdamaian hitam di atas putih baru tadi (Senin) di Polresta Denpasar. Kemudian, menyerahkan kepada penyidik untuk menjadi dasar pencabutan laporan,” kata Luga.

 

Terakhir, terkait adanya perdamaian antara terlapor dan pelapor, pihaknya mengaku mengapresiasi.

 

“Kami tentu mengapresiasi langkah perdamaian dengan cara kekeluargaan. Mudah-mudahan kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,”tukas Luga berharap.



SEMPAT viral, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap salah satu wartawan media lokal di Bali berinisial AHM akhirnya berujung happy ending.

 

Setelah para pihak (Pelapor AHM dan Terlapor JUHM) sama-sama menyatakan sepakat saling memaafkan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di angkringan Monjali di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, inipun akhirnya dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

 

Proses hukum dianggap gugur setelah pelapor resmi mencabut laporan polisi. Seperti apa?

 

ANDRE SULLA, Denpasar

 

 

BERAWAL dari kesalahpahaman usai nongkrong di angkringan, pada Sabtu (25/9) malam lalu, seorang oknum jaksa berinisial JUHM di Kejati Bali menganiaya salah seorang wartawan media lokal berinisial AHM.

 

Versi AHM saat itu, ia mengaku dipukul di bagian mulut hingga jatuh dan berdarah. Sedangkan versi JUHM, ia mengakui telah memukul pelapor karena dirinya dipukul lebih dulu di bagian perut saat bertanya ke pelapor terkait tempat karaoke.

 

Namun versi lainnya lagi, kasus ini, karena baik pelapor (wartawan AHM) maupun terlapor (Jaksa JUHM) terjadi kesalahpahaman karena sama-sama sudah terpengaruh minuman alkohol.

Baca Juga:  Sutrisno Lukito Tak Ingin Dipermainkan, Respons Kubu Sandoz Prosedural

 

Akibat kesalahpahaman di tempat nongkrong, AHM yang saat itu dalam kondisi terluka di bagian mulut, pada Minggu (26/9) keesokan harinya langsung datang ke RS Trijata untuk melakukan visum.

 

Namun sebelum visum, pihak terlapor (JUHM) sempat berupaya meminta maaf kepada pelapor. Bahkan terlapor juga sempat menitipkan uang pengobatan melalui rekan pelapor, namun uang itu ditolak pelapor.

 

Terbaru, setelah sempat dilaporkan ke SPKT Polresta Denpasar (Bukti Laporan Nomor Dumas 738/IX/2021/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI), kini kasus ini batal diproses.

 

 

Pelapor AHM sepakat dan resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan di kepolisian. Selanjutnya, usai resmi mencabut laporan, keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

 

“Pak Jaksa (Terlapor JUHM) datang ke kontrakan saya dan meminta maaf pada Minggu (26/9) malam. Kami lalu saling memaafkan,” ujar pelapor saat ditemui usai membuat kesepakatan damai di Mapolresta Denpasar, Senin (27/9) tadi siang. 

Baca Juga:  CATAT! Main Perkara, Kajati Bali Ancam Kirim Jaksa Nakal ke Perbatasan

 

Setelah mencabut laporan polisi, keduanya yang kebetulan sama-sama asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun saling berangkulan sebagai tanda perdamaian di ruangan penyidik. “Kita resmi sudah berdamai,” timpal JUHM. 

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengaku, atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan JUHM terhadap AHM, pihaknya mengaku langsung melakukan klarifikasi ke JUHM.

 

“Ternyata setelah diklarifikasi keduanya sama-sama asal NTT. Keduanya juga sama-sama menyatakan memiliki kekhilafan, maka pimpinan juga mendorong untuk diselesaikan secara kekeluargaan,”terang Luga.

 

Selain itu, Luga juga mengaku telah mendapat informasi jika JUHM juga berinisiatif untuk mendatangi kontrakan pelapor (AHM) dan terjadi perdamaian.

 

“Perdamaian hitam di atas putih baru tadi (Senin) di Polresta Denpasar. Kemudian, menyerahkan kepada penyidik untuk menjadi dasar pencabutan laporan,” kata Luga.

 

Terakhir, terkait adanya perdamaian antara terlapor dan pelapor, pihaknya mengaku mengapresiasi.

 

“Kami tentu mengapresiasi langkah perdamaian dengan cara kekeluargaan. Mudah-mudahan kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,”tukas Luga berharap.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru