BADUNG – Seorang buruh serabutan bernama Adi asal Dusun Sumber Bules, Desa Kali Putih, kecamatan Ledok Ombo, Jember Jawa Timur ditangkap oleh kepolisian Polsek Abiansemal, Badung. Lelaki berusia 29 tahun itu ditangkap pada Selasa (26/10/2021) karena melakukan pencurian.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan, penangkapan itu sesuai dengan laporan korban bernama I Wayan Astika. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan alat pencetak genting (kata tidak baku: genteng) tanah liat dari tempat usahanya di Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 3 Oktober (tahun 2021),” katanya Rabu (27/10/2021.
Alat itu hilang dari gudang tempat usahanya. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp5 juta. Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mencurigai seorang buruh bernama Adi.
Berbekal hasil penyelidikan polisi melakukan pendalaman. Sehingga pada Selasa (26/10/2021), pelaku terpantau sedang berada di kosnya di Banjar Peninjoan, Darmasaba, Badung. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, ternyata pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja. Dia telah beraksi di empat lokasi pabrik genting.
Rinciannya, pencurian dilakukan di tempat usaha genting Buk Wendi, Banjar Baler Pasar Darmasaba dia mengambil 3 buah alat cetak genting. Kemudian di usaha genting Anindya, Banjar Baler Pasar Darmasaba mengambil 1 buah.
Selanjutnya, dia juga mengambil alat cetak genting di usaha genting Pak Bur, Baler Pasar Darmasaba.
“Juga di workshop genteng Jalan Raya Darmasaba mengambil 3 buah,” beber Iptu Sudana.