ZA (sebelumnya disebut ZN), 25, nelayan di sebuah desa di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali punya dalih mengapa menyetubuhi keponakannya. Padahal, keponakannya itu gadis yang baru berusia 12 tahun. Di antaranya merasa kesepian ditinggal istri dan ia mengaku suka korban.
M. BASIR, Negara
SAAT ini, ZA harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jembrana. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Lelaki beranak satu ini tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang baru berusia 12 tahun. Bahkan, persetubuhan yang dilakukan ZA dengan keponakannya itu sudah berulang kali.
Hasil penyidikan, ZA sudah menyetubuhi keponakannya itu sampai lima kali sejak 5 bulan lalu. Persisnya Mei 2021 hingga Oktober 2021 ini.
Perbuatan yang kelima atau terakhir ini lah yang akhirnya terkuak. Itu hari Selasa tanggal 1 Oktober 2021 malam, sekitar Pukul 23.00 Wita. Ayah korban melihat ZA dari dalam rumahnya. Ia pun curiga ada apa-apa antara ZA dan anak gadisnya karena itu sudah larut malam.
Akhirnya, sang ayah pun menanyakan pada anak gadisnya yang masih bau kencur itu. Dan ternyata, anak gadisnya mengakui telah disetubuhi ZA. Bahkan sampai lima kali. Sejak Mei 2021.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, Selasa (26.10). Kata Reza, persetubuhan paling pertama berlangsung bulan Mei lalu pada pukul 02.00 Wita dini hari.
Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban yang dalam kondisi sepi melalui pintu belakang setelah sempat dihubungi korban melalui pesan pendek.
“Tersangka masuk langsung masuk ke kamar dan korban menyetubuhi korban,” jelasnya, Selasa (26/10).
Untuk bisa menyetubuhi keponakannya, sang paman tak perlu menggunakan paksaan atau Ancaman kekerasan. Modalnya hanya rayuan. Bocah ingusan yang belum tahu asam garamnya kehidupan itu pun akhirnya terpancing rayuan sang paman hingga mau disetubuhi sampai berulang kali.
“Pemeriksaan sementara, tidak ada pemaksaan atau ancaman kekerasan. Hanya bujuk rayu saja,” tegasnya.
Saat kasus terakhir, 19 Oktober 2021 malam itu, persetubuhan Kembali terjadi di rumah korban. Saat itu, di rumah korban hanya dengan nenek yang lumpuh karena stroke.
Ketika ditanya mengapa tega menyetubuhi keponakannya, ZA berdalih dia sudah duda dua tahun belakangan ini. Istrinya meninggal dunia, dan meninggalkan satu anak berusia 2 tahun untuknya.
Merasa kesepian, ZA pun melirik keponakannya yang masih berusia 12 tahun itu. Ia mengaku menyukai keponakannya itu. Bermodal rayuan, ZA “menggarap” keponakannya sampai lima kali.
“Istri saya meninggal 2 tahunan. Saya suka sama dia,” kata pria yang bekerja sebagai nelayan ini.
Dalih lainnya, gadis 12 tahun yang disetubuhi itu bukan keponakan kandung. Tidak ada hubungan sedarah di dalamnya. Sebab, ZA hanya paman ipar. Hubungan dengan korban adalah, istri pelaku bersaudara kandung dengan ibu korban.
Namun, tetap saja, perbuatannya telah menyetubuhi anak di awah umur adalah sebuah kejahatan. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.