DENPASAR- Masa muda Mukhtar, 23, dan Fajlin, 23, dipastikan habis di dalam penjara. Pasalnya, dua pemuda asal Aceh itu baru saja dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha menyatakan keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 497,7 gram atau hampir setengah kilogram.
Sabu dimasukkan ke dalam sandal slop yang dibawa dari Aceh. “Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar hakim Novyartha dalam sidang daring, Rabu (27/10).
Selain dihukum fisik, kedua terdakwa juga divonis pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tandas hakim.
Putusan hakim tersebut di bawah tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra menuntut terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Korting hukuman dua tahun langsung diterima para terdakwa. “Yang Mulia, kami menerima putusan,” ujarnya.
Kedua terdakwa mengaku mau menyelundupkan sabu dari Aceh ke Lombok, NTB, lantaran diimingi upah Rp 30 juta. Mereka mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO).
Sialnya, saat transit di Bali keduanya dicokok petugas BNNP Bali. Para terdakwa ditangkap 22 Mei 2021 di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Sebelum ditangkap, pada 19 Mei 2021 terdakwa Mukhtar mengajak saksi Fajlin untuk mengantarkan sabu dari Aceh menuju Lombok, NTB. Ajakan tersebut disanggupi Fajlin. Pada 21 Mei 2021 terdakwa Mukhtar dan Fajlin berangkat menuju Lhokseumawe, Aceh, menemui Bang Adi di sebuah rumah makan.
Di tempat tersebut kedua terdakwa diberi masing-masing satu pasang sendal merk Gats. Di dalam sandal tersebut sudah dimasukkan narkotika jenis sabu. Selain itu, kedua terdakwa diberikan uang bekal masing-masing sebesar Rp1,5 juta.